JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk membongkar secara menyeluruh keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dalam kasus suap proses impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Langkah pelacakan ini diambil setelah fakta di persidangan perkara suap Bea Cukai mengungkapkan bahwa terdakwa yang juga Pemilik PT Blueray, John Field, pernah menyerahkan dana sebesar Rp 30 miliar kepada Dedi.
“Tentu itu juga akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nanti akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara suap ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Budi menjelaskan, proses pendalaman informasi tersebut berguna sebagai instrumen pengayaan bagi KPK untuk memperluas penyidikan kasus, sehingga dapat mengungkap oknum-oknum lain yang memiliki peran penting.
“Juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang masuk, yaitu melalui lajur merah, lajur hijau yang sengaja disetting, dikondisikan supaya tidak dilakukan pengecekan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebelum momentum ini mengemuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keyakinannya bahwa nominal uang senilai Rp 30 miliar yang diakui terdakwa John Field diberikan kepada oknum pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor benar-benar telah berpindah tangan kepada yang bersangkutan.
Dugaan kuat tersebut disampaikan setelah John membeberkan total dana yang disalurkannya ke sejumlah nama mencapai nominal Rp 91 miliar.
Jumlah itu tercatat jauh lebih besar dibandingkan temuan aliran dana dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di kisaran angka Rp 61 miliar dalam perkara dugaan suap para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya. Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp 30 miliar," kata jaksa penuntut umum Muhammad Takdir Suhan, setelah sidang tuntutan, pada Senin (22/6/2026).
Pihak jaksa menegaskan telah membedah secara mendalam di dalam berkas surat tuntutan bahwa Ahmad Dedi merupakan salah satu bagian dari jaringan penampung dana suap yang dikucurkan oleh John Field bersama rekan-rekannya kepada jajaran internal Bea Cukai.
"Makanya tadi kami pun menyusun analisis, bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati dan juga dia punya andil," ujarnya.
Berdasarkan perhitungan jaksa, akumulasi dana yang dialokasikan oleh John Field dkk kepada sederet oknum, termasuk Ahmad Dedi, mencapai angka Rp 91 miliar.
"Bahwa total uang yang disampaikan dan diberikan oleh John Field dkk kepada pihak-pihak itu, kepada Djaka, kemudian Rizal, SisPrian, dan sebagainya, ditambah dengan Ahmad Dedi, Rp 91 miliar sekian, sebagaimana yang tadi sudah kami bacakan di persidangan," katanya.
Jaksa memperjelas bahwa temuan nyata seputar arus dana ke rekening Ahmad Dedi tersebut sebenarnya sudah terungkap sejak tahapan penyidikan awal, lalu kembali dipertegas sepanjang jalannya persidangan serta diperkuat dalam analisis tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Nah, ini kan memang fakta yang sudah muncul di penyidikan, kemudian kami tegaskan lagi di sidang, dan kami kuatkan lagi dalam analisis tuntutan kami," ujar jaksa.
Ia menaruh harapan besar agar hasil analisis hukum tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan sekaligus diadopsi oleh majelis hakim saat menyusun putusan inkrah perkara kelak.
Terkait pengakuan John Field tentang setoran Rp 30 miliar ke Dedi, sebelumnya John Field telah berterus terang memaparkan adanya pemberian uang Rp 30 miliar kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi, sosok yang sempat viral di media sosial karena kedapatan lari kencang usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Di dalam ruang sidang, tim penasihat hukum John sempat meminta kejelasan mengenai selisih antara kalkulasi dana Rp 91 miar yang diutarakan terdakwa dengan berkas temuan KPK yang berkisar Rp 61 miliar.
“Bisa Bapak jelaskan Rp91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum.
John memberikan jawaban bahwa nominal dana Rp 30 miliar tersebut dikucurkan secara bertahap kepada Ahmad Dedi selama jangka waktu enam bulan dengan rincian Rp 5 miliar pada setiap bulannya.
"Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp5 mimpi, Rp5 miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.
John berdalih bahwa pada masa itu ia sama sekali tidak mengetahui latar belakang posisi Ahmad Dedi yang berstatus sebagai pejabat di internal Bea Cukai.
"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.
John menguraikan bahwa aktivitas penyerahan uang sogokan tersebut dilaksanakan di beberapa titik lokasi berbeda, mulai dari pusat perbelanjaan hingga di sekitar kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Dalam pusaran perkara ini, John Field dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun serta denda administrasi sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari masa kurungan.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo bersama Andri masing-masing dijatuhi tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan ditambah sanksi denda senilai Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara meyakinkan dan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur pada Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan pelengkap terkait lainnya.