Aturan Lembur UU Ciptaker Digugat Eks Karyawan ke MK

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:35:12 WIB
Suasana sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung MK (Sumber: NET)

JAKARTA - Mantan staf divisi logistik di PT Cipta Niaga Semesta cabang Batam, Yoga Julianta, mengajukan gugatan terkait regulasi kerja lembur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai bahwa regulasi itu tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang menolak kerja lembur dan tidak menjelaskan mekanisme persetujuan kerja lembur secara terperinci.

Yoga tercatat sebagai pemohon dalam perkara Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang menguji materiil Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketetapan Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melewati batas waktu kerja wajib mendapatkan persetujuan dari buruh yang bersangkutan.

Sementara itu, Pasal 153 ayat (1) mengatur regulasi terkait larangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dasar alasan-alasan tertentu.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Khoirruddin, menyatakan bahwa regulasi dalam Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja belum melindungi buruh yang menolak jam kerja lembur.

Menurut pandangannya, regulasi tersebut membuka celah terjadinya PHK sepihak kepada pekerja yang enggan mengambil instruksi kerja lembur.

“Ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai ‘penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha secara sepihak’,” kata Muhammad Khoirruddin.

Pemohon menilai kondisi ini memicu situasi di mana pekerja tidak mendapatkan kepastian hukum ketika menolak jam kerja lembur yang dianggap di luar batas wajar.

Terkini