JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan kembali fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Jumat di berbagai titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Melalui fasilitas Samsat Keliling tersebut, warga bisa mengurus bermacam keperluan, seperti validasi STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Mengacu pada informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Jumat, berikut adalah daftar lokasi operasional Samsat Keliling di Jadetabek:
Jakarta Pusat: Area parkir Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng (pukul 08.00-14.00 WIB);
Jakarta Utara: Area parkir Samsat Jakarta Utara serta Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (pukul 08.00-14.00 WIB);
Jakarta Barat: Mal Citraland (pukul 08.00-14.00 WIB);
Jakarta Selatan: Area parkir Samsat Jakarta Selatan (pukul 09.00-15.00 WIB) serta Gedung Wali Kota Jakarta Selatan (pukul 09.00-14.00 WIB);
Jakarta Timur: Area parkir Samsat Jakarta Timur serta Pasar Induk Kramat Jati (pukul 08.00-14.00 WIB);
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas serta Parkiran Bus Way Foodmosphere (pukul 09.00-13.00 WIB);
Serpong: Area parkir Samsat Serpong (pukul 08.00-14.00 WIB) serta ITC BSD (pukul 16.00-19.00 WIB);
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang serta Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (pukul 09.00-14.00 WIB);
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00-12.00 WIB);
Kelapa Dua: Area Gtown Square (pukul 08.00-14.00 WIB);
Kota Bekasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih (pukul 09.00-11.30 WIB);
Kabupaten Bekasi: Area Kantor Pemda Bekasi (pukul 09.00-11.30 WIB);
Depok: Area parkir Samsat Depok (pukul 09.00-14.00 WIB) serta Kelurahan Tugu (pukul 09.00-11.00 WIB);
Cinere: Area Kantor Kelurahan Pasir Putih (pukul 08.00-11.30 WIB).
Sejumlah berkas persyaratan yang wajib disiapkan meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, yang masing-masing dilengkapi dengan salinan fotokopi. Kriteria lainnya adalah pemilik kendaraan tidak mempunyai keterlambatan pembayaran PKB lebih dari satu tahun.
Fasilitas gerai Samsat Keliling ini terbatas hanya untuk melayani pelunasan PKB tahunan.
Sementara itu, untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan beserta penukaran pelat nomor kendaraan, wajib diurus langsung menuju kantor Samsat terdekat Anda.