JAKARTA - Dunia maya digemparkan oleh unggahan video satu unit mobil mewah bermerek Denza D9 yang ketahuan menggunakan pelat nomor kendaraan R1 126.
Pemasangan nomor tersebut sekilas tampak sangat mirip dengan pelat nomor dinas kepunyaan menteri dengan kode huruf RI, padahal angka satu sengaja diaplikasikan demi menggantikan huruf I.
Lantaran perbuatan tersebut, sopir mobil listrik Denza D9 itu pun langsung diberikan sanksi berupa tilang oleh aparat kepolisian.
Di dalam postingan yang viral di media sosial, terlihat satu unit mobil Denza D9 sedang distop oleh pihak kepolisian di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disebabkan oleh aksi pemilik mobil listrik yang mengubah tampilan pelat nomor kendaraan supaya menyerupai kode RI atau kode nomor khusus buat kalangan menteri serta pejabat tinggi negara.
Setelah dikerjakan proses pemeriksaan secara lebih teliti, identitas pelat nomor kendaraan tersebut rupanya ialah R1 126, dan bukan berkode RI 126.
Mengutip informasi dari detikNews, Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama menerangkan bahwa aktivitas penegakan hukum tersebut digelar pada hari Senin (25/5/2026) saat malam di kawasan persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pengecekan petugas di lapangan, didapati fakta bahwa pelat nomor kendaraan yang terpasang merupakan murni hasil modifikasi.
“Pelatnya dia itu R-1126, sesuai dengan surat-surat kendaraannya, dan masih tertulis (angka) 1 bukan 'I'. Cuma dia ketok ulang pelatnya jadi ditulisnya R1, seolah-olah 'RI' (angka) 126,” kata Fery.
Fery menjelaskan, sang pengemudi dari mobil mewah tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran hukum lantaran mengubah bentuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hingga tidak selaras dengan spesifikasi teknis resmi.
Petugas kepolisian di lapangan selanjutnya menyerahkan bentuk teguran keras dan langsung memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil tersebut.
Pengendara mobil itu dijerat lewat Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Langsung ditilang,” katanya.
Aturan soal Pelat Nomor
Pihak Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri sebelumnya sempat memberikan penegasan bahwa tindakan memodifikasi pelat nomor kendaraan dikelompokkan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan secara tegas bahwa setiap kendaraan bermotor yang dipacu di area jalan raya wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Komponen Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor tersebut diwajibkan untuk memenuhi standar baku mulai dari aspek bentuk, ukuran, bahan, warna, sampai metode pemasangannya.
Lebih lanjut, aturan dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ikut mengontrol mengenai sanksi hukum atas pelanggaran pelat nomor kendaraan.
Di dalam pasal tersebut dimuat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di area jalan raya tanpa dibekali TNKB resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau sanksi denda paling banyak senilai Rp500.000.