Korban Penipuan Rumah Subsidi Manokwari Layangkan Gugatan Hukum

Korban Penipuan Rumah Subsidi Manokwari Layangkan Gugatan Hukum
Ilustrasi Rumah Subsidi.(Sumber:NET)

MANOKWARI - Ratusan warga yang menjadi korban dugaan kasus penipuan pengembang perumahan bersubsidi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, resmi mengajukan gugatan class action yang mewakili sebanyak 167 orang.

Para penggugat yang merupakan penghuni perumahan Green Valley Residence tersebut telah mendaftarkan gugatan mereka melalui tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor register perkara 57/Pdt.G/2026/PN Manokwari.

Pihak pengembang kawasan hunian yang berlokasi di Jalan Lembah Hijau Wosi, Manokwari Barat tersebut yakni PT. Trikora Bangun Papua. Perusahaan ini menawarkan skema pembelian rumah bersubsidi lewat program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), pembayaran tunai bertahap, maupun skema tunai lunas.

Pada awal penawaran, masyarakat dijanjikan serah terima unit bangunan dalam kurun waktu 3 hingga 6 bulan pascapembayaran uang muka. Namun pada kenyataannya, pengerjaan proyek tersebut justru mangkrak total.

Tak hanya itu, sertifikat hak milik juga tidak pernah diserahkan. Para warga yang sudah menempati hunian terkejut setelah mengetahui bahwa sertifikat tanah dan bangunan yang telah dibayar lunas justru diagunkan secara sepihak oleh pengembang kepada pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Manokwari guna mendapatkan pinjaman kredit modal kerja.

Berdasarkan fakta hukum dalam sidang pidana sebelumnya, dana dari pembayaran warga serta uang pencairan kredit perbankan dialihkan ke rekening pribadi milik direksi dan pengendali perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Tindakan tersebut telah terbukti dan berkuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk, yang menetapkan mantan Direktur Utama PT. Trikora Bangun Papua bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, sementara 1 tersangka lainnya masih berstatus buron.

Dalam kasus penipuan ini, total kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat mencapai lebih dari Rp14,1 miliar. Kerugian tersebut belum termasuk dampak hilangnya kepastian tempat tinggal, tekanan psikologis yang dialami selama bertahun-tahun, hingga ancaman eksekusi lelang atas aset rumah dari pihak perbankan.

Dalam gugatan resmi yang diwakili oleh 4 orang penggugat, warga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari untuk menyatakan tindakan PT. Trikora Bangun Papua beserta jajaran manajemen direksinya sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, pihak BNI dan BRI juga dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan karena bersedia menerima jaminan aset tanah yang secara hak keperdataan sebenarnya telah menjadi milik sah konsumen yang melunasi kewajibannya.

Pada tuntutan utamanya, para penggugat mendesak seluruh pihak tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai lebih dari Rp19 miliar, melepaskan hak tanggungan, menyerahkan sertifikat asli, serta melakukan proses balik nama sertifikat atas seluruh unit rumah kepada warga yang berhak.

PT Trikora Bangun Papua merupakan pihak pengembang dari proyek hunian Green Valley Residence di Jalan Lembah Hijau Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Perusahaan pengembang ini menerapkan mekanisme pemesanan hunian terstruktur yang dimulai dari tahapan konsultasi menggunakan sarana brosur, denah site plan, serta maket rumah tipe 36.

Para calon pembeli rumah diwajibkan menyelesaikan persyaratan administrasi berupa pengisian Formulir Registrasi Rumah FLPP, melampirkan berkas identitas berupa KTP dan NPWP, serta membayarkan dana tanda jadi (booking fee) rata-rata sejumlah Rp10 juta untuk mengamankan unit di kawasan Blok A hingga Blok G.

Terdapat 3 pilihan skema pembayaran yang disiapkan pengembang, di antaranya:

  • Skema KPR dengan besaran uang muka 10 persen atau setara Rp21.900.000
  • Skema pembayaran tunai bertahap
  • Skema pembayaran tunai lunas sekitar Rp205.000.000 hingga Rp219.000.000 dengan janji penyelesaian pembangunan kurun waktu 3 hingga 6 bulan

Para calon pembeli juga dibebani pengeluaran untuk biaya akad, bea materai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Akta Jual Beli (AJB) guna kepastian pengurusan dokumen sertifikat.

Pada prosesnya, kerja sama pengajuan KPR Subsidi dilakukan melalui sejumlah prosedur, di mana PT. Trikora Bangun Papua bermitra dengan Tergugat IV (Bank BNI) dan Tergugat V (Bank BRI).

Calon konsumen diarahkan melakukan pengisian Formulir Registrasi Rumah FLPP serta menyerahkan kelengkapan identitas KTP dan NPWP.

Selanjutnya pembeli dapat meninjau lokasi blok yang diinginkan. Apabila telah sesuai, calon pembeli membayar biaya booking atau uang muka sebesar 10 persen dari harga total hunian.

Namun, pengajuan KPR dari para calon pembeli tidak pernah diproses secara prosedural oleh bank sesuai skema FLPP yang ditawarkan. Konsumen justru diminta oleh pihak manajemen perusahaan untuk melakukan pelunasan secara tunai bertahap dengan janji bahwa pengerjaan fisik bangunan akan dipercepat menjadi 3 sampai 6 bulan.

Atas dasar kejadian tersebut, tim kuasa hukum menilai bahwa kasus ini terindikasi memiliki modus operandi tindak pidana korupsi yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat kejaksaan maupun kepolisian karena berkaitan langsung dengan program KPR bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sebab, program ini merupakan skema subsidi dari pemerintah dalam memfasilitasi pemilikan hunian bagi masyarakat kecil lewat cicilan yang ringan dan konstan sepanjang tenor kredit, sehingga terdapat penggunaan dana publik bersumber dari anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

Program KPR bersubsidi sendiri menjadi instrumen pendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna memperoleh hunian yang layak, yang diterbitkan oleh perbankan pelaksana berizin hasil kerja sama resmi dengan pihak kementerian. Hal ini diselenggarakan demi mempermudah kepemilikan hunian subsidi yang dibangun pengembang bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index