Penyidikan Kasus Penganiayaan di Tabanan Berakhir Damai Lewat RJ

Penyidikan Kasus Penganiayaan di Tabanan Berakhir Damai Lewat RJ
Ilustrasi Polres Tabanan.(Sumber:NET)

TABANAN - Penanganan perkara penganiayaan ringan yang melibatkan terlapor IKAS dan korban IMSA resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). 

Langkah penyelesaian hukum tersebut diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dalam forum gelar perkara khusus yang diselenggarakan di Polres Tabanan pada Jumat (21/8).

Prosedur keadilan restoratif ini ditempuh ketika penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan atau sebelum masuk ke tingkat penyidikan. 

Saat proses hukum berlangsung, kedua belah pihak menyampaikan keinginan bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara di tingkat Polres Tabanan pada Minggu (23/8).

Pelaksanaan gelar perkara dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Tabanan di Aula Sat Reskrim Polres Tabanan. Proses mediasi ini menghadirkan pihak-pihak yang berperkara dengan didampingi jajaran internal Polres Tabanan serta tokoh masyarakat setempat. 

Tokoh masyarakat yang dihadirkan sebagai saksi kunci yakni Kawil Banjar Dinas Jelijih Tegeh, Desa Megati. Kehadiran tokoh dari masing-masing pihak sangat penting untuk memastikan perdamaian tercipta secara murni tanpa ada tekanan atau paksaan dari mana pun.

Seluruh keputusan diambil di dalam forum mediasi tersebut berdasarkan permohonan dari pihak korban maupun pelaku. 

Kasus ini sebelumnya tercatat resmi dengan laporan polisi bernomor LP/B/1/VII/2026/SPKT/POLSEK SELEMADEG TIMUR/POLRES TABANAN tertanggal 24 Juli 2026. Karena seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi, seluruh peserta gelar sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke proses peradilan.

Penanganan perkara ini dipastikan telah rampung dan diselesaikan secara kekeluargaan. Penyelesaian secara damai dipandang sebagai langkah terbaik demi menjaga keharmonisan antarwarga di lingkungan pedesaan. 

Hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara. Apabila perdamaian dapat diraih secara kekeluargaan serta memenuhi ketentuan undang-undang, hal tersebut menjadi pencapaian tertinggi dalam memelihara kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai informasi, insiden ini berlanjut ke jalur hukum akibat luapan emosi sesaat. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis (23/7) malam di sebuah bangunan kamar kontrakan yang berlokasi di Banjar Dinas Jelijih Tegeh, Desa Megati.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index