Kasus Penganiayaan di Bekasi Masuk Sidang, Jalur Damai Tetap Ditempuh

Kasus Penganiayaan di Bekasi Masuk Sidang, Jalur Damai Tetap Ditempuh
Ilustrasi penganiayaan.(Sumber:NET)

BEKASI - Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice masih terus diusahakan pada kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama NY, EB, serta B. Langkah damai ini sudah didorong sejak tahap awal penyelidikan oleh jajaran kepolisian.

"Ada rentang untuk perdamaian. Dari Polres juga sudah mengirim surat menyurat secara resmi ke pelapor dan terlapor untuk dilakukannya restorative justice pada Februari lalu. Kami selalu kooperatif, bahkan sampai menyerahkan KTP kepada pelapor sebagai bentuk keseriusan untuk berdamai. Dan upaya itu menjadi langkah yang kami utamakan hingga kini,” ungkap kuasa hukum para terdakwa pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Kasus dugaan tindak kekerasan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang sejak pertengahan minggu lalu. Peristiwa ini mendapat sorotan masyarakat sebab menyeret keterlibatan seorang wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi. Perselisihan fisik disinyalir terjadi antara ketiga terdakwa dan korban berinisial F pada sebuah restoran di Kabupaten Bekasi di bulan Oktober 2025.

“Sejak awal kami utamakan melalui pendekatan restorative justice. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab dan kesediaan kami untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan,” jelas kuasa hukum.

Guna merealisasikan perdamaian, agenda tatap muka telah digelar bersama korban beserta kuasa hukumnya di sebuah rumah makan kawasan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Halim pada 17 Februari 2026.

"Dalam pertemuan itu kami mewakili terlapor meminta maaf kepada pelapor dan menyanggupi mengganti kerugian materil dan immateril yang dialami,” paparnya.

Langkah perdamaian sedianya diteruskan di Mapolres Metro Bekasi pada 18 Februari, lalu dijadwalkan ulang pada 24 Februari 2026. Namun, ikhtiar tersebut tidak dihadiri oleh pihak pelapor, begitu pula dengan sejumlah pertemuan susulan yang berakhir tanpa kesepakatan.

"Korban ini sudah mau damai. Ada pengakuannya juga, kami bisa buktikan. Dan kami tegaskan lagi klien kami tidak arogan, justru selalu bangun komunikasi baik dan kooperatif," tegas penasihat hukum terdakwa.

Sidang awal perkara telah diselenggarakan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Andri Falahandika Ansyahrul. Dalam berkas dakwaan, jaksa menguraikan bahwa para terdakwa diduga secara bersama melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban di sebuah rumah makan daerah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025.

Sementara itu, pihak pengacara korban mengapresiasi kinerja kejaksaan yang resmi melimpahkan kasus ini ke pengadilan setelah mengendap selama lebih dari sembilan bulan. Pihaknya meminta agar seluruh tahapan peradilan berjalan murni tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun.

"Kami juga mengimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," tandasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index