Saling Tatap Berujung Maut, Pria di Garut Ditebas Kerabat Sendiri

Saling Tatap Berujung Maut, Pria di Garut Ditebas Kerabat Sendiri
Ilustrasi penganiayaan.(Sumber:NET)

GARUT - Seorang pria berinisial RA (44), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, mengembuskan napas terakhir usai menjadi korban penganiayaan berat oleh kerabatnya sendiri.

Mendiang meninggal dunia lantaran menderita luka sabetan senjata tajam pada sejumlah area tubuh, setelah sempat mendapat tindakan medis di RSUD dr Slamet Garut.

Insiden berdarah itu berlangsung pada Senin 3 Agustus 2026 kira-kira pukul 18.00 WIB di tepi Jalan Raya Kampung Salagedang, RT 2 RW 6, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi.

Aparat kepolisian sukses membekuk seorang pria berinisial N alias B (55), warga Kecamatan Banyuresmi, yang lantas ditetapkan selaku tersangka dalam perkara ini.

Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Niko N Adi Putra menuturkan, penanganan perkara tersebut menjadi wujud komitmen Polres Garut guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, temuan penyelidikan memperlihatkan insiden bermula sewaktu pelaku tengah memberi pakan hewan musang miliknya.Pada momen itu, pelaku mendapati korban berdiri di balik dinding kandang musang hingga mereka saling melempar pandangan.

Kondisi berubah memanas lantaran korban mengutarakan kalimat yang membakar emosi pelaku, seperti ajakan bertengkar.Cekcok mulut pun tak terelakkan sampai korban sempat melayangkan pukulan kepada pelaku.

Niko memaparkan, sesudah itu pelaku mengambil sebilah golok yang sebelumnya dipakai memotong daging ayam untuk pakan musang.Di saat bersamaan korban kembali sempat memukul bagian bahu serta pundak pelaku sebelum akhirnya dibalas lewat sabetan golok.

"Tersangka mengambil sebilah golok yang tadinya untuk memberi pakan musang dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, tetapi akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dialaminya," ujar Niko, di Mapolres Garut, Kamis 6 Agustus 2026.

Pelaku diringkus tatkala bersembunyi di area lahan yang tak jauh dari TKP.Petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu, selembar sarung, satu jaket hijau, serta pakaian lengan panjang warna putih yang bernoda darah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Matinya Orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index