PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan.Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 3,6 miliar.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Kamis (6/8/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.Penyidik juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru selain SN.
"Dalam perkembangannya nanti kami akan lihat karena proses penyidikan ini masih terus berjalan," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 54 orang saksi, terdiri atas 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, dan satu orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.Kejari juga telah berkoordinasi dengan auditor yang menghitung dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp 3,6 miliar.
"Penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara," pungkas Zulmar.