Pembiayaan Pinjol Naik 25,88 Persen Jadi Rp105,14 Triliun per Juni 2026

Pembiayaan Pinjol Naik 25,88 Persen Jadi Rp105,14 Triliun per Juni 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.(Sumber:NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) menembus angka Rp105,14 triliun pada Juni 2026.Nilai pembiayaan tersebut mengalami peningkatan sebesar 25,88 % secara tahunan (year on year/yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa kenaikan nilai pembiayaan ini tetap dibarengi dengan tingkat risiko kredit macet yang terkendali.

"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 % secara year on year dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun," ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

OJK mencatat rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pada sektor pindar berada pada level 4,26 %.Indikator angka tersebut dipakai sebagai acuan untuk menilai kualitas penyaluran dana sekaligus risiko kredit bermasalah di industri pinjaman online.

Guna memperkuat ekosistem pembiayaan berbasis digital, OJK konsisten memastikan para pelaku industri memenuhi regulasi terkait permodalan.Sampai Juni 2026, tercatat ada delapan dari total 144 perusahaan pembiayaan yang belum mampu memenuhi aturan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.

Selain itu, terdapat tujuh dari 94 penyelenggara pindar yang belum sanggup memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.Agusman menerangkan bahwa seluruh entitas tersebut sudah menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada OJK sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi batas minimum permodalan.

Selain memperkokoh struktur modal, OJK turut memperketat pengawasan terhadap lini usaha pembiayaan, modal ventura, hingga lembaga keuangan lainnya.Selama periode Juli 2026, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada deretan pelaku usaha yang terbukti melanggar Peraturan OJK (POJK) ataupun berdasar hasil evaluasi dan pemeriksaan.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada 21 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pindar, 11 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, serta dua lembaga keuangan khusus.

Secara kumulatif, OJK melayangkan 44 sanksi berupa denda finansial dan 132 sanksi berbentuk peringatan tertulis.Agusman berharap langkah tegas dalam penegakan kepatuhan serta pengawasan ini dapat memicu para pelaku industri untuk memperbaiki tata kelola usaha, menerapkan asas kehati-hatian, serta patuh pada regulasi yang berlaku.

"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," jelas Agusman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index