OJK Bongkar Modus Penipuan Berbasis AI yang Bisa Kuras Rekening

OJK Bongkar Modus Penipuan Berbasis AI yang Bisa Kuras Rekening
Ilustrasi artificial intelligence (AI).(Sumber:NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau publik untuk kian bersiaga terhadap maraknya aksi penipuan yang mempergunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Kemudahan pada teknologi digital dinilai ikut memberikan celah kejahatan siber yang sanggup menguras isi rekening apabila tidak dibarengi pemahaman serta kewaspadaan yang cukup.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono membeberkan, mengacu pada data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sejak 22 November 2024 hingga penutupan Juni 2026 tercatat ada 1.379 aduan penipuan yang terindikasi memanfaatkan teknologi AI.

"Ini cukup banyak, berbagai penipuan keuangan yang menggunakan AI," ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan penuturan Dicky, AI bukanlah penyebab utama munculnya kejahatan penipuan, melainkan alat bantu yang membuat siasat kejahatan menjadi kian meyakinkan, makin sigap dilancarkan, serta kian sulit terdeteksi oleh korban.

"Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan AI dalam penipuan keuangan semakin canggih dan semakin nyata. Karena itu, kami semua perlu waspada," katanya.

Ia menguraikan, para pelaku sanggup memanipulasi pelbagai bentuk identitas digital, mulai dari wujud video, foto, suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga dokumen resmi sehingga terlihat sangat mirip dengan aslinya.

"Suaranya bisa menyerupai orang yang kami kenal, videonya juga bisa menyerupai orang yang kami percaya, bahkan identitas lembaga tertentu pun dapat direkayasa," ujarnya.

Dicky mengungkapkan, skema yang paling mendominasi dilaporkan ialah kejahatan investasi yang memanfaatkan teknologi deepfake dengan mencantumkan paras tokoh ternama.

Di samping itu, ada pula kejahatan melalui robot trading berbasis AI, penipuan transaksi belanja daring yang mengatasnamakan teknologi AI, sampai panggilan telepon palsu (voice cloning) yang meniru vokal maupun paras korban atau pihak lain.

"Tujuannya hampir semuanya sama, yaitu membangun kepercayaan korban agar merasa situasi tersebut benar-benar nyata, lalu mendorong korban segera melakukan transfer dana atau transaksi keuangan," jelasnya.

Guna menangkal maraknya aksi penipuan itu, OJK meminta masyarakat tetap memegang teguh kaidah 2L, yaitu Legal dan Logis, serta senantiasa menjalankan proses pengecekan maupun konfirmasi ulang sebelum mengeksekusi transaksi.

OJK pun sedang merancang Anti-Scam Apps, sebuah platform aplikasi yang nantinya dapat membantu masyarakat memvalidasi pelbagai indikasi kejahatan berbasis AI.

"Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan kepada masyarakat agar dapat melakukan pengecekan sehingga tidak mudah tertipu oleh berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi AI," katanya.

Selain itu, Dicky mewanti-wanti publik supaya tidak gampang percaya terhadap nama akun, nomor kontak, foto, suara, ataupun video yang diterima lantaran seluruh elemen itu dapat dimanipulasi memakai kecerdasan buatan.

Ia menyarankan publik melangsungkan konfirmasi lewat saluran lain atau mengontak langsung instansi terkait.

"Silakan lakukan cross-check, tanyakan langsung kepada lembaga atau pelaku usaha jasa keuangan terkait. Bisa juga menghubungi Contact Center OJK 157 untuk memastikan kebenarannya," ujarnya.

Dicky turut menegaskan agar masyarakat jangan pernah membagikan PIN, kata sandi, kode OTP, maupun data rahasia pribadi kepada siapa saja, termasuk kepada kerabat dekat.

Jika terlanjur menjadi korban atau mencium adanya transaksi mencurigakan, publik diminta secepatnya menghubungi pihak bank atau penyedia jasa pembayaran agar proses transaksi sanggup ditangguhkan atau dana diblokir sebelum dialihkan.

"Semakin cepat kami melakukan konfirmasi, semakin besar peluang untuk melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran dana," katanya.

Ia juga mengimbau korban untuk segera mengadukan peristiwa tersebut ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dengan melampirkan bukti transaksi serta rekam komunikasi, di samping membuat laporan ke aparat penegak hukum.

"Kecepatan pelaporan akan sangat membantu proses penundaan transaksi maupun pemblokiran dana," tutup Dicky.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index