JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meresmikan penetapan tarif bus Transbandara sebesar Rp15.000 lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.Besaran tarif tersebut cuma diperuntukkan bagi pengoperasian rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Di sisi lain, harga tiket layanan rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta (SH1) dipastikan belum ada penyesuaian dan tetap mengacu pada tarif yang berjalan sekarang.Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, Keputusan Gubernur tersebut secara khusus cuma mengontrol ketetapan tarif layanan rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun penentuan ongkos untuk rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih di tahap pengkajian dengan tetap menampung aneka aspirasi dari warga.
“Di Kepgub ini kalau kami lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya, sehingga Kepgub ini hanya berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta,” ujarnya, Jumat (31/7).
Ia menerangkan, sampai detik ini operasional Transjakarta rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih menerapkan biaya standar yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta pun tetap memberi kesempatan untuk menampung pelbagai tanggapan sebelum memutus kebijakan tarif anyar buat rute tersebut.
“Rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta tidak termasuk dalam Kepgub ini. Saat ini masih dalam proses penggodokan dan kami masih menerima masukan-masukan dari masyarakat. Untuk sementara, tarifnya masih tetap berlaku di angka Rp3.500,” ungkapya.
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza menekankan, operasional SH1 tetap berjalan sesuai skema tarif yang selama ini digunakan lantaran belum masuk pada Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.
“Karena rute SH1 Kalideres–Soekarno-Hatta tidak tercantum dalam Kepgub ini, maka masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini, yaitu Rp2.000 pada pukul 05.00 sampai 07.00 dan Rp3.500 setelah pukul 07.00,” tandasnya.