Kejari Surabaya Tangkap Buron Penipuan Rp 10 Miliar di Bali

Kejari Surabaya Tangkap Buron Penipuan Rp 10 Miliar di Bali
Kejari Surabaya tangkap terpidana Mulia Wirjanto yang sempat buron 1 tahun di Bali.(Sumber:NET)

SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil meringkus Mulia Wirjanto, buronan kasus penipuan modal bisnis gula senilai Rp 10 miliar yang melarikan diri selama setahun.

Mulia diciduk di area parkir salah satu hotel di wilayah Seminyak, Badung, Bali, pada Jumat (31/7/2026) kira-kira pukul 09.50 WITA.

Proses penangkapan dijalankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya di bawah pimpinan Kasi Intelijen Emanuel Yogi Budi Aryanto dan Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana, serta dibantu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto menjelaskan bahwa pencarian Mulia telah berlangsung secara intensif sepanjang bulan kemarin.

Terpidana terbukti kerap berpindah tempat tinggal demi meloloskan diri dari kejaran petugas, mulai dari wilayah Surabaya, Jakarta, sampai Bali.

Langkah penangkapan diawali saat petugas mengendus pergerakan kerabat Mulia yang bepergian dari Jakarta menuju Bali.

Walaupun keberadaan Mulia tidak teracak dalam manifes penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, petugas segera melakukan koordinasi bersama pihak terkait di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Petugas selanjutnya bergerak menuju titik tempat yang diperkirakan menjadi lokasi persembunyian Mulia.

"Setelah pemantauan ketat dan memastikan keberadaan terpidana, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana kooperatif tanpa perlawanan," ujar Yogi, Minggu (2/8/2026).

Usai diamankan, Mulia sempat dibawa ke Kejati Bali sebelum diterbangkan menuju Surabaya.Ia mendarat di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025, Mulia Wirjanto dijatuhi hukuman vonis penjara selama tiga tahun.

Setibanya di Surabaya, Mulia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, guna mengeksekusi hukuman pidananya.

Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang sukses diringkus oleh Kejari Surabaya pada rentang Januari hingga Juli 2026.

Pihak Kejari Surabaya menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari tindakan penegakan hukum terhadap para buron, sekaligus penegasan komitmen kejaksaan sesuai intruksi Jaksa Agung bahwasanya tidak ada lokasi yang aman bagi para pelarian.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index