JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memulai jalannya persidangan kasus korupsi pengadaan tanah milik BUMD Kabupaten Cilacap bernilai Rp237 miliar pada Senin (27/7/2026).
Empat sosok terdakwa diseret ke meja hijau, salah satunya ialah mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono.
Seusai pembacaan lembar dakwaan, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis (30/7/2026) dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.
Widi menjalani proses peradilan bersama mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro Wisnu Kurniawan, mantan Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Sjaiful Nursaid, serta eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madyo Susilo.
Berkas dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang bekerja sama dengan Jaksa Muda Pidana Militer."Sidang ditunda hari Kamis dengan agenda eksepsi dari Penasihat Hukum para Terdakwa," dikutip dari akun Instagram @dilmilti2jkt, Senin (27/7/2026).
Pada perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui via Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jalannya persidangan ditempuh lewat mekanisme koneksitas lantaran perkara ini menyeret figur dari pihak sipil maupun militer.Prosedur tersebut memungkinkan penanganan seluruh perkara diperiksa serentak dalam satu forum persidangan.
Perkara ini berawal dari langkah penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas indikasi korupsi pembelian tanah seluas kurang lebih 700 hektare di wilayah Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Area tanah tersebut dibeli oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari pihak PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai transaksi mencapai Rp237 miliar.
Di tengah penyidikan, tim jaksa menemukan dugaan penggelembungan harga (mark-up) dan persengkongkolan yang berlanjut pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sosok Widi mengemuka dalam persidangan perkara TPPU yang bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.Jaksa memaparkan dugaan pengiriman dana sekitar Rp21 miliar yang mengalir ke Widi melalui rekening milik dua adiknya.
Uang tersebut ditengarai dimanfaatkan guna mendirikan dua bangunan rumah kos di Kota Semarang serta memboyong satu unit mobil Toyota Alphard.
Kala dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang TPPU tanggal 6 Juli 2026, Widi membenarkan telah menerima kucuran dana berkisar Rp21 miliar dari hasil penjualan tanah Carui.
Jaksa juga mengonfirmasi Widi sempat memberikan rekening kepunyaan dua adiknya kepada mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda."Saya pernah diminta rekening Pak Andi, saya serahkan dua rekening itu," ujar Widi di hadapan majelis hakim.
Sidang kasus korupsi transaksi tanah BUMD Kabupaten Cilacap saat ini menginjak tahap pemeriksaan awal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Majelis hakim menyediakan kesempatan bagi seluruh terdakwa untuk menyampaikan eksepsi sebelum pembuktian perkara dilanjutkan.Capaian dari persidangan lanjutan bakal menjadi pijakan majelis hakim dalam menetapkan alur pemeriksaan berikutnya.