Korupsi Jual Beli Gas, Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Jual Beli Gas, Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, mengenakan rompi tahanan.(Sumber:NET)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso.

Jaksa juga menuntut agar Hendi dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Menurut penilaian jaksa, Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aksi korupsi secara bersama-sama sesuai aturan dan ancaman pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7).

Selain itu, jaksa memohon majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Hendi berupa pembayaran uang pengganti sebesar Sin$500.000.

"Dengan memperhitungkan uang sejumlah Sin$500.000 yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagaimana barang bukti nomor 468, sehingga terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso tidak dibebani lagi membayar uang pengganti," ucap jaksa.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Di sisi lain, jaksa melayangkan tuntutan terhadap Komisaris Utama sekaligus Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dengan sanksi 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Arso juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) subsider 4 tahun penjara pengganti.

Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menerangkan bahwa perbuatan kedua Terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau berkisar Rp271 miliar.

Dana tersebut merupakan total pembayaran uang muka dari PT PGN kepada PT IAE yang seharusnya tidak disetorkan.

Jaksa meyakini unsur kerugian keuangan negara tersebut telah terbukti secara sah.Terlebih lagi, temuan ini sudah dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ungkap jaksa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index