Cara Mengurus BPKB Hilang: Syarat dan Prosedur Terbaru

Cara Mengurus BPKB Hilang: Syarat dan Prosedur Terbaru
Ilustrasi STNK dan BPKB.(Sumber:NET)

DKI JAKARTA - Kehilangan BPKB kerap menjadi kendala bagi pemilik kendaraan lantaran dapat mengganggu berbagai proses administrasi, seperti balik nama, transaksi jual beli, hingga pengajuan kredit.

Meski demikian, pemilik kendaraan tak perlu khawatir karena dokumen yang hilang tersebut dapat diurus serta dicetak ulang melalui prosedur resmi di Samsat dan kepolisian.

Proses penerbitan kembali BPKB yang hilang dapat dilakukan selama pemohon memenuhi persyaratan serta mengikuti urutan langkah yang telah ditetapkan.

Sebelum mengajukan permohonan BPKB baru, persiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi STNK.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
  • Surat keterangan resmi dari bank pemerintah.
  • Surat keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim).
  • Bukti pengumuman kehilangan pada surat kabar sebanyak tiga kali terbit.
  • Surat keterangan penyiaran berita kehilangan melalui radio.
  • Surat pernyataan kehilangan resmi yang dibubuhi materai Rp6.000.

Apabila seluruh dokumen telah siap, pemilik kendaraan dapat melangkah ke tahapan pengurusan BPKB baru berikut ini:

1.Melaporkan kehilangan ke kantor kepolisian 

Tahap awal dimulai dengan membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat guna mendapatkan surat keterangan resmi sebagai syarat utama.

2.Menerbitkan pengumuman di media massa 

Pemohon diwajibkan memasang iklan kehilangan di media cetak harian sebanyak tiga kali penayangan, di mana besaran biaya iklan menyesuaikan ketentuan masing-masing media.

3.Mengurus surat keterangan dari bank 

Dokumen dari bank berfungsi memastikan kendaraan tidak sedang dijaminkan. BPKB tidak dapat diterbitkan ulang jika statusnya masih menjadi agunan pinjaman.

4.Melengkapi surat pernyataan kehilangan 

Buatlah surat pernyataan yang menjelaskan rincian waktu, kronologi, serta penyebab hilangnya BPKB, lalu bubuhi materai Rp6.000.

5.Menyesuaikan identitas pemilik dan kendaraan 

Pastikan data diri pemohon selaras dengan identitas pada BPKB. Khusus kendaraan atas nama perusahaan, wajib menyertakan surat domisili, akta pendirian perusahaan, serta surat keterangan bermaterai.

6.Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan 

Proses verifikasi cek fisik dilaksanakan di kantor Samsat, dan berkas hasilnya harus dilampirkan ke dalam dokumen permohonan.

7.Mengisi formulir pengajuan 

Isilah formulir permohonan BPKB baru sesuai identitas diri dan spesifikasi kendaraan secara akurat untuk meminimalkan kendala administrasi.

8.Membayar biaya dan menunggu proses cetak 

Setelah berkas terverifikasi lengkap, selesaikan pembayaran sesuai tarif resmi yang berlaku dan tunggu hingga BPKB baru selesai dicetak.

Jika BPKB baru sudah diterbitkan, simpanlah dokumen penting tersebut di lokasi yang aman guna mencegah risiko kehilangan di kemudian hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index