SIMPANG EMPAT - Pelaku KDRT berinisial AS (49) yang menganiaya Erlina (45) pada Jumat (6/3/2026) sore di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, berhasil dibekuk Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Penangkapan pria ini mengacu pada Laporan Polisi bernomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 6 Maret 2026, seperti diungkapkan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
“Tim kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat hendak mempersiapkan barang dagangannya untuk berjualan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Pria tersebut melarikan diri usai beraksi hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO), namun tim pimpinan Ipda Algino Ganaro terus melacak keberadaannya secara intensif.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tim Kalong berhasil menangkap pelaku AS yang sudah empat bulan menjadi buronan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat,” jelasnya.
Terduga pelaku langsung dibawa ke markas Polres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan anak kandungnya, penganiayaan ini disinyalir berawal dari cekcok akibat prasangka buruk pelaku bahwa istrinya berselingkuh.
Peristiwa ini bermula ketika sang anak, Yamil Fauzi, membawa peralatan memasak ketupat dari kediaman pelaku di Batang Haluan menuju tempat tinggal korban.
Mengetahui hal itu, pelaku bersama anaknya yang lain, Sonia Saputri, langsung mendatangi lokasi korban.Sesampainya di sana, korban justru mengalami intimidasi sebelum akhirnya pelaku yang tersulut emosi nekat mengayunkan parang ke bagian dahi serta punggung korban.
Mendengar kegaduhan, warga berdatangan untuk melerai, sehingga pelaku memilih kabur ke Sungai Batang Haluan lalu bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit milik warga selama dua pekan.
“Agar keberadaannya tidak terendus petugas, pelaku kerap berpindah-pindah lokasi. Ia sempat berada di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar, kemudian berjualan sate di Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumut, dan terakhir di Pematang Siantar,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat terus memeriksa para saksi demi menggali motif pasti di balik aksi penganiayaan tersebut.
Atas tindakannya, AS terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun sesuai Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.