5 Tersangka Pengeroyokan Pria Diduga Pencuri Ayam di Tabanan

5 Tersangka Pengeroyokan Pria Diduga Pencuri Ayam di Tabanan
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menunjukkan barang bukti kasus penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Tabanan, Bali.(Sumber:NET)

DENPASAR - Kepolisian Resor Tabanan telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan aksi main hakim sendiri terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mengembit dua ekor unggas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan.

Kelima tersangka yang diamankan tersebut berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati melalui rilis resminya di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa instansinya sedang memproses dua perkara sekaligus, yaitu dugaan tindak pidana pencurian oleh Polsek Baturiti serta dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban tewas.

Walaupun telah mengamankan lima orang, aparat kepolisian masih belum membeberkan detail kontribusi dari masing-masing tersangka.

"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman," katanya.

Berdasarkan keterangan Kapolres, kejadian diawali ketika warga menangkap seorang pria yang diduga menggondol dua ekor ayam, di mana korban sebelumnya dinilai sudah meresahkan warga lantaran dugaan aksi serupa.

Kendati demikian, Kapolres menegaskan aksi main hakim sendiri sama sekali tidak bisa dibenarkan atas alasan apa pun.

Seluruh mekanisme hukum, lanjutnya, wajib diserahkan penuh kepada aparat penegak hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

"Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum," tegasnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengutarakan bahwa pihak penyidik sudah meminta keterangan dari 18 saksi atas kasus ini.

Melalui hasil penyidikan intensif, lima orang resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka dugaan pengeroyokan.

"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah kami cek dengan bukti elektronik yang kami miliki dan dikuatkan oleh saksi-saksi lain makanya kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Proses penyidikan masih berjalan dan terbuka peluang bertambahnya tersangka baru bilamana didapati alat bukti tambahan.

Pihak kepolisian turut mengusut kasus pembakaran sepeda motor yang timbul pascainsiden tersebut dengan menginterogasi beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rentetan peristiwa ini secara profesional, objektif, dan selaras dengan prosedur hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index