KPK Tahan 3 Pihak Swasta Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

KPK Tahan 3 Pihak Swasta Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Tersangka kasus dana hibah Jawa Timur.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dari pihak swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Para tersangka tersebut yakni Achmad Yahya dan M Fathullah asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan asal Kabupaten Bangkalan.

Bertindak sebagai pihak pemberi suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7) malam.

Taufik mengungkapkan bahwa penyidik sebenarnya turut menjadwalkan pemanggilan satu tersangka lainnya pada hari ini, yaitu Moch Mahrus yang merupakan pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029.

Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran berbenturan dengan agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 orang tersangka, terdiri atas 4 orang penerima suap dan 17 orang pemberi suap.

Pihak yang disangkakan sebagai penerima suap mencakup mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta Staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.

Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap meliputi Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi; serta pihak swasta asal Kabupaten Sampang yakni Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Selanjutnya yaitu pihak swasta Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029 Moch Mahrus; pihak swasta asal Tulungagung A Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar; serta pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan yakni Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.

Berikutnya adalah pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan yakni M Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta asal Kabupaten Sumenep Ahmad Jailani; pihak swasta Kabupaten Gresik yang kini menjadi Anggota DPRD Jatim 2024–2029 Hasanuddin; serta pihak swasta asal Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra.

Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara khusus untuk tersangka Kusnadi dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index