Kejari Kabupaten Mojokerto Lelang 20 Kendaraan Hasil Kejahatan

Kejari Kabupaten Mojokerto Lelang 20 Kendaraan Hasil Kejahatan
Ilustrasi pelelangan.(Sumber:NET)

MOJOKERTO - Lima unit mobil dan 15 motor hasil tindak kejahatan bakal dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Lelang tersebut setelah barang rampasan dari perkara tindak pidana umum ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penjualan terbuka ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara sekaligus optimalisasi penerimaan negara berjalan transparan dan akuntabel.

Sesuai jadwal, lelang akan berlangsung secara online terhitung mulai 10 hingga 14 Agustus nanti.

Sebelum dilelang, kejari lebih dulu memamerkan puluhan kendaraan bermotor tersebut di gudang barang bukti dan barang rampasan Kejati Jatim di Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, 3-7 Agustus mendatang.

Proses pameran berjalan serentak bersama ratusan kendaraan hasil rampasan dari seluruh kejaksaan daerah se-Jatim.

’’Lelang dan pamerannya berjalan serentak. Khusus untuk Mojokerto, ada 5 mobil dan 15 motor yang sudah berkekuatan hukum tetap,’’ tegas Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, kemarin (21/7).

Dari lima mobil tersebut, kejaksaan mematok limit harga tertinggi pada mobil Toyota Yaris hitam nopol W 1876 VV tahun 2015, yakni seharga Rp 44.155.000.

Sedangkan untuk motor, Honda Vario merah tanpa dilengkapi surat-surat yang sah justru dihargai dengan limit tertinggi sebesar Rp 10.995.000.

Untuk bisa mengikuti lelang, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan, yakni 10 persen dari harga limit.

Demi transparansi, proses lelang berjalan melalui portal resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

’’Untuk transparansi, proses lelang secara online dan terbuka. Pemenang lelang dapat mengambil barang hasil lelang paling lambat seminggu,’’ pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index