KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru
Ilustrasi Gedung KPK.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi penetapan tersangka baru dalam kasus suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Lembaga antirasuah tersebut membenarkan bahwa pihak yang menjadi tersangka baru ialah Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7/2016), saat dikonfirmasi soal sosok tersangka baru adalah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

Kabar mengenai status Gatot Heroe sebagai tersangka baru dalam perkara ini turut disampaikan oleh bos PT BlueRay Cargo, John Field, setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih hari ini.

John Field, yang telah dijatuhi vonis pidana sebagai pihak penyuap dalam kasus ini, menyebutkan bahwa dirinya dimintai keterangan hari ini sebagai saksi bagi tersangka Gatot Heroe.

"(Hari ini diperiksa sebagai) saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru)," terang John Field kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berasal dari pengembangan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pihak KPK menyatakan telah menetapkan tersangka dari hasil pengembangan tersebut.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kami menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Taufik menjelaskan bahwa salah satu tersangka baru pada perkara ini masih berada dalam kelompok atau klaster Ditjen Bea Cukai.

Meski demikian, pihak KPK belum membeberkan secara terperinci mengenai identitas tersangka baru tersebut.

Di sisi lain, satu sprindik sisanya masih berstatus sprindik umum yang belum mencantumkan penetapan nama tersangka.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kami tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.

"Nah, itu yang kami kemudian masih satu sprindik untuk kami tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kami akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.

Perkara ini bermula dari tindakan operasi tangkap tangan (OTT).

Sejumlah tersangka dari pihak swasta maupun pejabat Bea Cukai telah dihadapkan ke persidangan, dan beberapa di antaranya sudah menerima putusan vonis dari hakim.

Bagi pihak pemberi suap dari kelompok PT BlueRay Cargo, majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana.

Adapun rincian vonis untuk ketiga pihak swasta tersebut adalah sebagai berikut:

  1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
  2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
  3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Sementara itu, tiga orang pejabat dari Ditjen Bea Cukai masih terus menjalani rangkaian proses persidangan, yaitu Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); serta Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Ketiganya didakwa telah menerima uang suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 78,8 miliar.

Adapun satu pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, dijadwalkan baru akan mengikuti sidang perdana pada 28 Juli 2026.Dia didakwa atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index