Jadwal Ganjil Genap Jakarta 20-24 Juli 2026 dan 25 Titik Lokasinya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 20-24 Juli 2026 dan 25 Titik Lokasinya
Ilustrasi Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Aturan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (20/7/2026) hingga Jumat (24/7/2026).

Di hari pertama, mobil berpelat nomor genap diperbolehkan melintasi 25 ruas jalan yang menerapkan pembatasan lalu lintas tersebut.

Sementara itu, pengendara berpelat ganjil wajib memilih jalur alternatif selama jam operasional ganjil genap berlangsung.

Sistem pembatasan ini berlaku dalam dua sesi harian, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan ini terancam sanksi tilang berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.

Mengenai jadwal lengkap ganjil genap Jakarta periode 20-24 Juli 2026, jenis kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan nomor akhir pelat dan tanggal di hari tersebut, yakni angka ganjil untuk tanggal ganjil dan angka genap untuk tanggal genap.

Rinciannya yaitu Senin, 20 Juli 2026 khusus pelat genap.

  • Selasa, 21 Juli 2026 khusus pelat ganjil.
  • Rabu, 22 Juli 2026 khusus pelat genap.
  • Kamis, 23 Juli 2026 khusus pelat ganjil.
  • Jumat, 24 Juli 2026 khusus pelat genap.

Aturan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih, serta ditiadakan saat hari libur nasional.

Adapun 25 ruas jalan yang memberlakukan sistem ini meliputi 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Gajah Mada.
  3. Jalan Hayam Wuruk.
  4. Jalan Majapahit.
  5. Jalan Medan Merdeka Barat.
  6. Jalan M. H. Thamrin.
  7. Jalan Jenderal Sudirman.
  8. Jalan Sisingamangaraja.
  9. Jalan Panglima Polim.
  10. Jalan Fatmawati (mulai Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T. B. Simatupang).
  11. Jalan Suryopranoto.
  12. Jalan Balikpapan.
  13. Jalan Kyai Caringin.
  14. Jalan Tomang Raya.
  15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto).
  16. Jalan Gatot Subroto.
  17. Jalan M. T. Haryono.
  18. Jalan H. R. Rasuna Said.
  19. Jalan D. I. Panjaitan.
  20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
  21. Jalan Pramuka.
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro).
  23. Jalan Kramat Raya.
  24. Jalan Stasiun Senen.
  25. Jalan Gunung Sahari.

Penerapan skema ini berlandaskan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 terkait Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang dijalankan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Masyarakat pengguna jalan diharapkan memeriksa kembali kelayakan pelat kendaraan dengan tanggal keberangkatan sebelum melintas guna menghindari penindakan hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index