Dugaan Penipuan Beras Rp17 M Seret Oknum TNI, Korban Minta Atensi

Dugaan Penipuan Beras Rp17 M Seret Oknum TNI, Korban Minta Atensi
Korban dugaan penipuan proyek pengadaan beras.(Sumber:NET)

SUKABUMI - Kasus dugaan penipuan proyek pengadaan beras bernilai Rp17 miliar yang melibatkan oknum Ketua Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) saat ini menjadi sorotan publik.

Korban mengharapkan perhatian khusus dari Panglima TNI, Pangdam, hingga Komisi III DPR RI guna memastikan proses hukum berlangsung transparan dan adil.Perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan Nomor Perkara: 2-K/PMT-II/AD/II/2026.

Pada kesempatan tersebut, salah satu korban, Farid Aswin, mengungkapkan bahwa dirinya menderita kerugian hingga Rp17 miliar lantaran proyek pengadaan beras yang diduga fiktif.Proyek berskala besar itu diklaim mencakup pengadaan 10.000 ton beras untuk kebutuhan prajurit TNI.

“Saya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp,-17 miliar yang saat ini sedang berproses di persidangan militer. Saya merasa sangat tertipu oleh perlakuan oknum Ketua Koperasi Puskopad. Mereka memperlihatkan Purchase Order (PO) pengadaan beras sebanyak 10.000 ton dengan tujuan distribusi ke seluruh gudang mereka,” ujar Farid kepada awak media, Senin (20/7/2026).

Lebih lanjut Farid menerangkan bahwa sebelum menjalin kerja sama, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan verifikasi demi prinsip kehati-hatian.

Langkah tersebut meliputi pemeriksaan dokumen kerja sama, peninjauan langsung ke kantor koperasi, hingga memastikan fisik gudang yang diklaim sebagai tempat penyimpanan beras.

“Kami sudah sangat berhati-hati. Kami mengecek langsung kantornya dan dikonfirmasi oleh Ketua Koperasi bahwa proyek tersebut benar. Kami juga mendatangi gudang yang diakui sebagai milik koperasi. Seluruh dokumen yang kami terima bertanda tangan basah dan dilengkapi stempel resmi koperasi.” Jelasnya.

Di dalam kesepakatan kemitraan, tercantum bahwa pihak koperasi bertanggung jawab penuh atas pengadaan proyek sekaligus pembiayaannya.

Ketentuan tersebut kian meyakinkan korban untuk melanjutkan kerja sama tersebut.

Farid turut mengapresiasi jalannya persidangan yang dinilai mampu membongkar fakta-fakta kunci.

Farid menilai cecaran pertanyaan hakim serta jaksa telah mengarah pada indikasi praktik tak wajar oleh oknum tertentu.

“Saya mengapresiasi hakim dan jaksa. Dari proses persidangan terlihat bahwa perkara ini mengarah pada adanya permainan oknum. Keterangan para saksi ahli juga sangat membantu, karena menjelaskan unsur-unsur yang menguatkan dugaan tindak pidana ini.” Tambahnya.

Keterangan dari para ahli, baik di bidang perasuransian/koperasi maupun hukum perdata, mengindikasikan bahwa masalah ini tidak cuma melibatkan perseorangan, melainkan berpotensi berkaitan dengan tanggung jawab badan hukum koperasi.

Secara yuridis, dugaan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berpotensi memenuhi unsur penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Di samping itu, apabila terbukti memakai dokumen atau PO fiktif, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.

Dalam ranah badan hukum koperasi, tanggung jawab pengurus diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, utamanya mengenai prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pertanggungjawaban kegiatan usaha.

Lebih lanjut, lantaran kasus ini melibatkan oknum anggota militer, mekanisme peradilannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang memberikan wewenang kepada pengadilan militer untuk mengadili perkara pidana prajurit TNI.

Farid menegaskan bahwa pihak korban bakal terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, sekaligus membagikan perkembangan kasus kepada publik.

Farid pun berharap adanya perhatian dari pimpinan TNI dan Komisi III DPR RI agar proses hukum berjalan objektif tanpa pandang bulu.

“Saya memohon atensi kepada Panglima TNI, Pangdam, dan Komisi III DPR RI untuk menanggapi kasus ini. Kami sudah bersurat kepada Panglima dan Pangdam, dan akan segera mengajukan surat ke Komisi III DPR RI. Harapan kami, perkara ini dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.” Pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index