Gerindra Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Perkara Febrie

Gerindra Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Perkara Febrie
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.(Sumber:NET)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan campur tangan dalam perkara hukum apa pun, termasuk perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Soal harus izin presiden ini kesempatan yang baik juga saya perlu sampaikan, bahwa Bapak Presiden kami, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana," kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan akademisi di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo pun selalu memberikan peringatan kepada jajaran kadernya agar tidak menabrak aturan hukum.

"Dia berkali-kali ya, saya kader dia ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum," ujarnya.

Ia menggarisbawahi bahwa Prabowo juga tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi kadernya yang terjerat persoalan hukum.

"Bahkan kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya," kata dia menirukan pesan Prabowo kepada kadernya.

Ia mengimbuhi, komitmen itu terbukti dari tidak adanya intervensi pada kasus hukum yang menjerat mantan kader Partai Gerindra.

"Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden. Itu kader dia ya, apalagi orang yang enggak kenal juga," imbuhnya.

Pernyataan Habiburokhman ini disampaikan guna merespons klaim Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menghubungkan perkara kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto.

Hotman menduga terjadi indikasi kriminalisasi terhadap kliennya.

"Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI.

Hotman turut mengklaim bahwa Febrie mencatatkan rekam jejak yang cemerlang melalui kinerjanya di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sukses mengamankan aset bernilai Rp300 triliun.

Di samping itu, hanya dalam rentang waktu satu tahun, kliennya juga disebut berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp130 triliun.

Secara keseluruhan, Hotman mengkalkulasikan terdapat kurang lebih Rp430 triliun aset milik negara yang telah berhasil diselamatkan oleh kliennya.

"Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index