Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter di Medan Mohon Bebas

Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter di Medan Mohon Bebas
Jaksa menuntut dua remaja kasus pembelian 25 liter pertalite 5 bulan 5 hari (FOTO: NET)

MEDAN - Dua terdakwa dalam kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter dengan wadah jeriken memohon kepada majelis hakim supaya membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Permohonan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum dari Ranning Alamer Muslim Cibro dan Azis Apandi Silalahi lewat nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis (25/6/2026).

Rumintang Naibaho selaku perwakilan dari tim kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa para kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging)," ujar Rumintang ketika membacakan pleidoi di ruang Cakra 6.

Ia menjelaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan adanya bukti mengenai unsur niat jahat (mens rea) pada kedua terdakwa.

Pembelian BBM tersebut dinilai bukan sebagai tindakan penimbunan untuk skala industri ataupun demi memperoleh keuntungan yang masif, melainkan untuk diecerkan kembali guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

"With kata lain tidak ada niat terdakwa untuk memiliki dan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ucap Rumintang.

Di samping itu, pihak penasihat hukum juga menyoroti perihal tidak adanya pembuktian sah terkait kerugian negara.

Berdasarkan keterangan Rumintang, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan tidak pernah melakukan perhitungan atas kerugian negara.

Bahkan petugas penyidik yang memberikan keterangan sebagai saksi pun tidak memahami pihak mana yang dirugikan serta berapa jumlah kerugian nominal yang muncul.

"Begitu juga saksi verbalisan (penyidik), tidak mengetahui siapa yang dirugikan dan berapa kerugiannya. Maka seluruh dalil mengenai kerugian negara hanya merupakan asumsi dan tidak dapat difaktakan," katanya.

Oleh karena itu, ia beranggapan bahwa poin kerugian negara maupun efek negatif terhadap subsidi dari pemerintah tidak terbukti secara riil di persidangan.

Tim kuasa hukum turut mempermasalahkan adanya cacat formil dan materiil dalam proses penangkapan serta jalannya penyidikan perkara.

Rumintang memaparkan bahwa saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tidak sanggup menjabarkan secara konkret landasan hukum tindakan tersebut, apakah berdasar pada laporan polisi, laporan informasi, ataupun surat perintah tugas.

"Hal ini bukan sekadar kelemahan administratif. Ini cacat serius yang mencederai due process of law," ucapnya dengan tegas.

Ia juga mengkritik tim penyidik yang dianggap tidak melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh lantaran tidak menelusuri catatan transaksi, tidak mengecek nota pembelian, serta tidak memperluas penyidikan ke pihak lain termasuk pemilik SPBU.

Setelah nota pembelaan selesai dibacakan, kedua terdakwa menyampaikan bahwa pembelaan diri mereka sepenuhnya sama dengan yang telah dipaparkan oleh tim penasihat hukum.

Majelis hakim selanjutnya menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada hari Kamis (2/7/2026) dengan agenda mendengarkan respons dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pleidoi tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, pihak jaksa memberikan tuntutan hukuman penjara masing-masing selama lima bulan lima hari kepada Ranning dan Azis karena dinilai terbukti melanggar pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Perkara ini berawal ketika aparat kepolisian menangkap Ranning sehabis melakukan pembelian Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan wadah jeriken di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Berdasarkan surat dakwaan, bensin tersebut rencananya hendak diperjualbelikan kembali dan petugas operator SPBU mendapat imbalan senilai Rp 15.000 untuk setiap jeriken yang diisi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index