Penyebab Sekda Lampung Tengah Belum Dicopot Usai Jadi Tersangka

Penyebab Sekda Lampung Tengah Belum Dicopot Usai Jadi Tersangka
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra (FOTO: NET)

LAMPUNG TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hingga kini belum menjatuhkan sanksi administratif terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, walaupun dirinya sudah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan tenaga honorer fiktif.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menjelaskan bahwa Welly tetap aktif bekerja sebagai Sekda lantaran pihak pemkab belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi mengenai status tersangka tersebut dari Polda Lampung.

Komang berpendapat, pihak pemerintah daerah wajib berpatokan pada regulasi manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan tidak bisa menetapkan kebijakan hanya bermodalkan rumor yang beredar tanpa adanya dokumen legal dari instansi terkait.

"Kami serahkan karena di pemerintahan ini ada peraturan dan juga asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu kami menunggu, karena sampai saat ini surat penetapan itu belum sampai kepada kami," ujar Komang, Rabu (24/6/2026). "Jadi kami akan menunggu juga apa yang terjadi nanti, baik dari Mendagri ataupun dari pemerintah provinsi," sambungnya.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menyematkan status tersangka kepada Welly Adiwantra atas kasus dugaan korupsi penerimaan tenaga honorer fiktif kala dirinya mengemban tugas sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Perkara tersebut diduga berhubungan dengan penerimaan ratusan tenaga honorer yang melanggar hukum serta berisiko merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah.

Komang memastikan kedudukan Sekda yang saat ini dipegang oleh Welly tidak bisa dilepas begitu saja tanpa melewati proses hukum yang berlaku di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Dirinya memaparkan bahwa segala keputusan terkait pejabat di daerah wajib tunduk pada jalur administrasi serta peraturan yang berlaku.

"Dalam artian dalam pemerintahan itu kan bukan hanya seorang, ada mekanismenya. Kami akan menunggu sampai surat resminya sampai. Dan juga ada aturan manajemen ASN," katanya.

Ketika dikonfirmasi perihal apakah Pemkab Lampung Tengah sudah memperoleh surat ketetapan tersangka dari pihak kepolisian, Komang kembali menyatakan bahwa berkas tersebut memang belum ada di tangan mereka.

"Ya, surat penetapan tersangka belum sampai," tegasnya.

Komang pun mengutarakan belum ada kebijakan lanjutan menyangkut potensi penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda guna mengisi kekosongan jabatan sementara waktu bila kelak dibutuhkan.

"Belum," jawabnya singkat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index