A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$ai_summary

Filename: controllers/read.php

Line Number: 107

Ditagih Utang Rp 2,5 M, Nenek di Wonosobo Kaget Ekskavator Digadai

Ditagih Utang Rp 2,5 M, Nenek di Wonosobo Kaget Ekskavator Digadai

Ditagih Utang Rp 2,5 M, Nenek di Wonosobo Kaget Ekskavator Digadai
Mien Sri Wahyuni, warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, menyampaikan kasus dugaan kredit yang dialaminya.(FOTO:NET)

WONOSOBO - Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, bukan cuma dikejutkan oleh tagihan utang bank senilai Rp 2,5 miliar yang menggunakan namanya.

Pihak kerabatnya juga menyatakan mendapati informasi terkait alat berat berupa ekskavator yang disinyalir berhubungan dengan rangkaian masalah yang saat ini tengah diusut aparat kepolisian.

Persoalan tersebut memaksa Mien untuk melewati beraneka masalah secara bersamaan.

Selain memperoleh surat peringatan pinjaman macet, hunian yang diisinya dikabarkan masuk ke dalam daftar lelang.

Pada sisi lain, pihak keluarga juga menyatakan mendapat kabar mengenai keberadaan alat berat yang diduga sudah berpindah tangan ke pihak lain.

Kasus itu selanjutnya diadukan ke Polres Wonosobo dan sampai sekarang masih dalam tingkatan penyelidikan.

Kasie Penmas Humas Polres Wonosobo, Aipda Nanang Wibowo, menyebutkan laporan tertulis terkait kasus tersebut diterima pada 24 Agustus 2024.

"Pada tanggal 24 Agustus 2024 kami menerima pengaduan tertulis dari Sdr. Mohammad Hermanus, M.Han yang mengaku sebagai pengampu dari Ibunya," ujar Nanang dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (21/6/2026).

Nanang memaparkan, pengaduan dilayangkan seusai Mohammad Hermanus mengantongi keputusan selaku pengampu dari ibunya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.

Lewat laporan tersebut, pihak keluarga menduga terdapat tindakan pidana pemalsuan, penggelapan dan/atau pencurian yang menimpa Mien.

Berdasar penuturan Nanang, keliru satu kejadian yang menjadi dasar pelaporan berlangsung pada 31 Maret 2024 tatkala Mien mendapat surat peringatan berkenaan dengan kredit macet di salah satu bank di Wonosobo.

Nominal kredit yang tertera menyentuh angka Rp 2.638.375.000.

Nanang menjabarkan, bersandarkan keterangan yang diberikan oleh pelapor, Mien sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman dengan nilai tersebut dan tidak mengerti isi dari akta-akta perjanjian kredit yang berhubungan dengan utang itu.

Bukan hanya persoalan kredit senilai miliaran rupiah, laporan dari pihak keluarga juga melampirkan informasi seputar alat berat berupa ekskavator.

Nanang memaparkan, pada 16 Mei 2023 pelapor mengantongi informasi terkait satu unit ekskavator yang dikabarkan telah digadaikan oleh adik pelapor.

Tidak cuma sampai di situ, kabar lain kembali didapatkan pihak keluarga pada 2 Mei 2024.

Kala itu pelapor memperoleh kabar terkait keberadaan ekskavator lain yang tengah dikuasai oleh pihak lain di daerah Kabupaten Klaten.

Saat dilakukan peninjauan langsung ke lokasi, alat berat bersangkutan dikabarkan sudah tidak didapati di tempat.

"Pada tanggal 2 Mei 2024 pengadu kembali mendapat informasi adanya alat berat lain berupa excavator yang dikuasai oleh orang lain di wilayah Kab Klaten, dan setelah pengadu melakukan pengecekan ternyata excavator sudah tidak berada di lokasi," jelas Nanang.

Kedua kabar mengenai ekskavator itu selanjutnya disertakan selaku bagian dari pengaduan yang diserahkan kepada pihak kepolisian.

Guna menindaklanjuti aduan tersebut, pihak penyelidik sudah meminta klarifikasi kepada 10 orang yang dianggap mengerti seputar perkara itu.

"Telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang, beberapa diantaranya adalah saudara pengadu," ujar Nanang.

Polisi juga sudah memeriksa lahan yang dijadikan objek jaminan utang sekaligus mendalami fotokopi akta-akta perjanjian kredit yang disertakan oleh pelapor.

Di samping itu, penyelidik mengantarkan surat permohonan izin pengambilan minuta akta serta klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah.

Menurut Nanang, institusi terkait sudah memberikan balasan bahwa wewenang pemberian izin baru dapat dilaksanakan ketika perkara sudah masuk ke tingkat penyidikan.

Nanang menyebutkan penyelidik juga sudah melangsungkan gelar perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bertahap kepada pelapor.

"Dan dalam perkara ini penyidik sudah mengirimkan surat sebanyak 8 kali, terakhir kali pada tanggal 27 April 2026," jelas Nanang.

Walaupun beraneka proses telah dilaksanakan, kasus terkait belum bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Dari perkembangan penyelidikan yang sudah dilakukan gelar perkara, belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," tegas Nanang.

Menurut dia, keliru satu kendala yang dijumpai penyelidik ialah belum lengkapnya dokumen pendukung beserta identitas pihak-pihak yang diminta guna memperkuat alasan pelapor.

Selain itu, penyelidik juga mempertimbangkan putusan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong yang menerangkan kondisi Mien telah berusia lanjut dan mempunyai keterbatasan dalam aktivitas harian serta kondisi pikun yang memengaruhi daya pikir dan mengambil keputusan untuk dirinya sendiri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index