Turun Rp30.000, Harga Emas Antam Jadi Rp2,703 Juta Per Gram

Turun Rp30.000, Harga Emas Antam Jadi Rp2,703 Juta Per Gram
Pramuniaga menunjukkan Emas Batangan.(FOTO:NET)

JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi Antam yang dilansir dari situs resmi Logam Mulia di wilayah Jakarta pada hari Kamis pukul 09.04 WIB mengalami penurunan sebesar Rp30.000 dari yang sebelumnya berada di angka Rp2.733.000 kini menjadi Rp2.703.000 untuk setiap gramnya.

Kondisi penurunan ini juga diikuti oleh nilai transaksi buyback atau harga beli kembali untuk emas Antam yang kini merosot ke angka Rp2.475.000 untuk per gramnya.

Nominal harga komoditas emas Antam tersebut bersifat fluktuatif serta dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Setiap aktivitas transaksi penjualan akan dikenai potongan beban pajak yang merujuk pada regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dan berlaku bagi seluruh varian ukuran berat emas mulai dari pecahan 1 gram hingga berat 1.000 gram (1 kilogram).

Proses pelepasan atau penjualan kembali aset emas batangan kepada pihak PT Antam Tbk dengan jumlah transaksi di atas Rp10 juta bakal ditarik pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran nilai 1,5 persen bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tarif sebesar 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Beban Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk jenis transaksi buyback tersebut bakal langsung dipotong dari jumlah keseluruhan nominal buyback yang diterima.

Berikut merupakan daftar nilai pecahan komoditas emas batangan yang dipublikasikan melalui data terbaru pada laman resmi Logam Mulia milik Antam:

Harga emas ukuran 0,5 gram dipatok senilai Rp1.401.500.

Nilai harga untuk pecahan emas 1 gram dipatok senilai Rp2.703.000.

Nilai harga untuk pecahan emas 2 gram dipatok senilai Rp5.346.000.

Nilai harga untuk pecahan emas 3 gram dipatok senilai Rp7.994.000.

Nilai harga untuk pecahan emas 5 gram dipatok senilai Rp13.290.000.

Nilai harga untuk pecahan emas 10 gram dipatok senilai Rp26.525.000.

Nilai harga untuk pecahan emas 25 gram dipatok senilai Rp66.187.000.

Nilai harga untuk pecahan emas 50 gram dipatok senilai Rp132.295.000.

Nilai harga untuk pecahan emas 100 gram dipatok senilai Rp264.512.000.

Nilai harga untuk pecahan emas 250 gram dipatok senilai Rp661.015.000.

Nilai harga untuk pecahan emas 500 gram dipatok senilai Rp1.321.820.000.

Nilai harga untuk pecahan emas 1.000 gram dipatok senilai Rp2.643.600.000.

Mengenai sistem pemotongan beban pajak untuk harga pembelian komoditas emas diatur selaras dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana aktivitas pembelian aset emas batangan ditarik beban PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk para pemegang kartu NPWP serta beban 0,9 persen bagi warga non-NPWP.

Bagi para konsumen, pada setiap sesi aktivitas pembelian emas batangan nantinya bakal selalu dilengkapi beserta lampiran lembar dokumen bukti potong PPh 22.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index