Alasan Pertamax Naik: Ikuti Selisih 50 Persen Harga Pasar

Alasan Pertamax Naik: Ikuti Selisih 50 Persen Harga Pasar
Pertamina Patra Niaga.(FOTO:NET)

JAKARTA - Nominal harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax sudah resmi mengalami lonjakan sejak tanggal 10 Juni 2026 yang lalu.

Pihak Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penentuan tarif baru untuk Pertamax tersebut telah berkiblat pada mekanisme pasar internasional yang selaras dengan formula ketentuan pemerintah.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengutarakan bahwa regulasi serta perubahan harga BBM non-subsidi ini searah dengan pengumuman pemerintah yang menetapkan produk Pertamax series sebagai BBM non-subsidi dengan nilai jual yang fluktuatif mengikuti indikator pasar.

Di sisi lain, untuk komoditas BBM bersubsidi seperti Pertalite maupun Biosolar dipastikan oleh pihak pemerintah tidak mengalami penyesuaian tarif sama sekali.

"BBM nonsubsidi seperti Pertamax series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi", ujar Roberth dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan keterangannya, langkah koreksi harga pada bulan Juni terhadap BBM Pertamax ini diambil dengan mengalkulasi ketidakpastian harga pasar global tanpa mengabaikan situasi finansial masyarakat domestik.

Kebijakan kenaikan harga Pertamax yang diaplikasikan saat ini hanya mengambil porsi 50 persen dari total selisih harga pasar sesungguhnya, serta dinilai masih jauh lebih murah bila disandingkan dengan produk BBM sejenis di kawasan ASEAN demi memelihara stabilitas ekonomi dan daya beli warga.

Roberth memaparkan lebih dalam bahwa dalam kondisi lumrah, peninjauan kembali terhadap harga jual BBM non-subsidi rutin dilangsungkan secara berkala pada setiap bulan.

"Pada prinsipnya, harga BBM non-subsidi dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan sesuai perkembangan parameter keekonomian. Namun demikian, implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index