Reformasi Subsidi Energi Perkuat Fiskal dan Dorong Investasi

Reformasi Subsidi Energi Perkuat Fiskal dan Dorong Investasi
Ilustrasi uang rupiah dan dolar (FOTO: NET)

JAKARTA - Langkah untuk mereformasi subsidi energi harus secepatnya dieksekusi demi memperkokoh ketahanan anggaran negara. 

Kebijakan ini kian mendesak menyusul melonjaknya harga minyak dunia serta terpuruknya nilai tukar rupiah hingga menembus angka Rp18.000 per dolar AS.

Senior Policy Advisor Center Policy Development (CPD), Ruddy Gobel, menjelaskan bahwa pembenahan sistem subsidi energi sangat krusial agar target pemerintah dalam mewujudkan pemanfaatan energi terbarukan hingga 100 persen pada tahun 2035 dapat tercapai.

“Fiskal kami terbatas, karena itu pemanfaatannya harus fokus pada pembiayaan program yang produktif –untuk mendorong investasi atau transformatif, guna mendorong transisi energi. Reformasi subsidi akan membantu memperkuat atau memberi sinyal pada pasar bahwa pemerintah sedang memperbaiki kredibilitas fiskal, dan itu akan berdampak positif bagi rupiah," kata Senior Policy Advisor Center Policy Development (CPD), Ruddy Gobel dalam penjelasannya, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai, penataan ulang subsidi energi bakal meningkatkan kepercayaan para penanam modal untuk menempatkan dana mereka di Indonesia, khususnya pada sektor energi bersih yang berpotensi memacu laju pertumbuhan ekonomi nasional. 

Selama ini, pola subsidi yang berjalan di tanah air dinilai membelenggu ruang gerak fiskal, minim insentif bagi transisi energi, serta menimbulkan ketimpangan akses di masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan oleh Senior Policy Advisor International Institute for Sustainable Development (IISD), Anissa Suharsono, yang menegaskan bahwa pembaruan sistem subsidi energi sudah tidak bisa ditunda lagi. 

Apabila Indonesia tetap mempertahankan pola subsidi yang lama, kondisi keuangan negara akan terus tertekan dan posisi Indonesia akan selalu rentan terhadap guncangan geopolitik dunia. 

Even ketika harga minyak mentah global relatif stabil, pergerakan nilai tukar rupiah yang tidak menentu tetap berpotensi memberikan tekanan fiskal yang berat bagi pemerintah.

Adapun nilai subsidi yang diumumkan pemerintah selama ini disinyalir lebih rendah dari kondisi riil di lapangan akibat adanya pengeluaran yang tidak tercatat dalam laporan (underreported).

Data dari IISD menunjukkan bahwa realisasi total subsidi energi pada tahun 2024 menyentuh Rp713,5 triliun, di mana hampir 90 persen di antaranya dialokasikan untuk komoditas energi fosil. 

Sebaliknya, dukungan finansial untuk pengembangan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) justru tercatat di bawah 1,5 persen dari total anggaran tersebut.

Bukan hanya itu, sepanjang kuartal pertama tahun 2026, realisasi belanja subsidi dan kompensasi di Indonesia sudah menembus Rp118,7 triliun, atau melonjak tajam sebesar 266,5 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Angka ini diperkirakan akan terus membengkak seiring kenaikan harga energi global serta pelemahan nilai tukar yang semakin mengkhawatirkan.

Anissa memberikan catatan bahwa reformasi subsidi ini bukan berarti menghapus bantuan dari pemerintah bagi masyarakat luas, melainkan mengubah mekanismenya agar penyalurannya jauh lebih tepat sasaran. 

Melalui sistem tata kelola subsidi yang lebih terfokus, pemerintah justru dapat memberikan bantuan yang lebih signifikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Ini sekaligus mengurangi beban fiskal. Pendekatan ini juga lebih mungkin untuk survive secara politis dalam jangka panjang,” kata Anissa.

Di sisi lain, Ruddy memberikan saran agar skema pemberian subsidi energi tidak lagi bertumpu pada komoditas atau barang, melainkan dialihkan secara langsung berupa bantuan tunai kepada keluarga yang rentan.

Melalui proyeksi kalkulasi dari CPD, jika pemerintah bersedia mengalokasikan subsidi bulanan untuk sektor LPG dan listrik sebesar Rp178.454 per keluarga yang menyasar 40 persen kelompok dalam daftar DTSEN, tindakan tersebut berpotensi menghemat kas negara hingga Rp95 triliun setiap tahunnya. 

Langkah pengalihan anggaran yang transparan serta berpihak pada kelompok masyarakat rentan dan kelas menengah menjadi penentu kesuksesan agenda reformasi subsidi ini.

“Jika kami mengalokasikan nilai penghematan tersebut untuk tiga program prioritas, misalnya 70 persen dari Rp 95 triliun untuk pendidikan, kesehatan dan energi bersih, maka akan berkontribusi besar pada PDB,” ujarnya.

Pemberian subsidi secara langsung dinilai mampu memberikan kebebasan bagi masyarakat dalam menentukan jenis energi yang akan mereka konsumsi. 

Fleksibilitas ini diharapkan dapat memicu peralihan ke sumber energi terbarukan berskala lokal, yang pada akhirnya ikut menyokong agenda transisi energi nasional. 

Skema ini juga mencakup dukungan terhadap realisasi program 100 gigawatt (GW) lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Selain itu, percepatan transisi menuju penggunaan kendaraan listrik dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen dalam reformasi subsidi. 

Migrasi ke armada EV secara natural akan memangkas tingkat konsumsi BBM, sehingga beban subsidi dapat ditekan tanpa memicu gejolak sosial maupun politik yang masif.

Manajer Mobilitas Berkelanjutan, Lingkungan Bersih dan Bangunan Institute for Essential Services Reform (IESR), Rahmi Puspita Sari, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki peluang untuk menghemat alokasi anggaran subsidi BBM hingga 26,5 juta barel jika mampu merealisasikan target konversi 15 juta unit kendaraan listrik pada tahun 2030.

Langkah ini juga diproyeksikan dapat menekan angka impor BBM sebesar 18 juta barel per tahun jika target konversi 15 juta unit kendaraan listrik pada tahun 2030 terpenuhi.

"Biaya insentif per motor sekitar Rp11 juta (menghitung seluruh pajak), sementara manfaat ekonomi dari penghematan subsidi, devisa impor, dan pengurangan eksternalitas dapat mencapai Rp16-35 juta per unit dalam kondisi normal hingga krisis energi,” kata Rahmi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index