JAKARTA - Fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kembali dibuka pada Selasa (2/6/2026) setelah sebelumnya sempat tutup selama Hari Lahir Pancasila.
Warga yang berniat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa memakai fasilitas tersebut di sejumlah area di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas Samsat Keliling di 14 area guna memudahkan para wajib pajak menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya tanpa perlu mendatangi kantor Samsat pusat.
Merujuk pada data dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, di bawah ini merupakan tempat dan waktu operasional Samsat Keliling hari ini:
Jakarta Pusat
Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
Lapangan Banteng
Pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara
Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
Pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat
Mal Citraland
Pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan
Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB)
Depan Parkiran TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)
Jakarta Timur
Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
Pasar Induk Kramat Jati
Pukul 08.00–14.00 WIB
Kota Tangerang
Alun-Alun Cibodas
Parkiran Busway Foodmosphere
Pukul 09.00–13.00 WIB
Ciledug
Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang
Metland Cyber City Cipondoh
Pukul 09.00–14.00 WIB
Serpong
Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
Ciputat
Halaman Parkir Samsat Ciputat
Kantor Kelurahan Pondok Betung
Pukul 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua
Halaman Gtown House Gading Serpong
Pukul 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi
KFC Zambrut
Pukul 09.00–11.00 WIB
Kabupaten Bekasi
Pasar Bersih Cikarang Baru
Pukul 09.00–12.00 WIB
Depok
Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
Cinere
Kantor Kelurahan Pondok Petir
Pukul 08.00–12.00 WIB
Sebelum mendatangi tempat tujuan, wajib pajak harus melengkapi berkas berupa KTP asli, STNK asli, serta BPKB asli beserta lembar fotokopinya.
Wajib dipahami, Samsat Keliling cuma melayani kepengurusan PKB tahunan. Sedangkan untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan ataupun pergantian pelat nomor kendaraan, warga tetap diwajibkan mendatangi kantor Samsat induk sesuai dengan daerah masing-masing.