Warga Belu Diduga Dipersekusi 2 Oknum Polisi hingga Luka dan Memar

Warga Belu Diduga Dipersekusi 2 Oknum Polisi hingga Luka dan Memar
ARM alias Andreas, korban penganiayaaan anggota polisi di Kabupaten Belu, NTT.(Sumber:NET)

BELU - Seorang penduduk Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diketahui berinisial AR diduga menjadi korban tindakan penganiayaan oleh dua oknum personel Polres Belu. 

Insiden yang berlangsung di area Mapolres Belu tersebut sempat terdokumentasikan dalam sebuah rekaman video yang kini tersebar luas dan memantik atensi khalayak publik.

Imbas dari peristiwa itu, AR menderita luka di area pelipis mata kiri serta lebam pada bagian punggungnya.

Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasi Humas mengonfirmasi bahwa perkara ini berawal ketika AR dibawa menuju Mapolres Belu usai adanya aduan dari warga mengenai sekumpulan pemuda yang diduga tengah menenggak minuman keras sekaligus mengusik ketenteraman di wilayah Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur. 

Pengaduan awal tersebut masuk ke pihak berwajib pada hari Kamis (28/5/2026) kira-kira pukul 01.45 WITA.

“Operator Call Center 110 menerima pengaduan dari seorang perempuan berinisial Ibu R di Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, yang melaporkan adanya sekelompok anak muda mengonsumsi miras sambil memaki warga,” ujarnya, dilansir dari Pos-Kupang.

Merespons laporan tersebut, anggota piket bergegas menuju ke tempat kejadian perkara guna melangsungkan pengecekan serta penindakan awal. 

Setibanya di lokasi, aparat mendapati AR bersama seorang saksi sedang di bawah pengaruh alkohol dan tengah bersitegang dengan pihak pelapor.

“Sehingga (AR) diamankan ke Mako Polres Belu untuk penyelesaian lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Disebut Bersikap Provokatif

Sepanjang rute menuju ke Mapolres Belu, AR dikabarkan berulang kali melontarkan ucapan yang dinilai memprovokasi para petugas.

“Korban dan saksi beberapa kali mengeluarkan kata-kata provokatif kepada petugas, bahkan menyampaikan tidak takut dipenjara dan dipenjara selama 10 tahun pun tidak menjadi masalah karena bisa makan dan minum secara gratis,” bebernya.

Selanjutnya, setelah sampai di markas Polres Belu pada kisaran pukul 02.20 WITA, aparat piket kembali melayangkan teguran keras kepada AR.

“Personel piket fungsi menegur korban agar tidak ribut dan mendengarkan arahan, namun teguran tersebut tidak diindahkan,” katanya.

Walau demikian, AR disebut-sebut tetap memperlihatkan gelagat yang dinilai kurang kooperatif kendati sudah berulang kali diberikan peringatan oleh petugas.

“Korban tetap menunjukkan sikap tidak sopan dan terus memarahi pelapor. Teguran demi teguran tidak diindahkan,” lanjutnya.

Menurut penuturan Kapolres, tindakan yang diambil oleh anggotanya tersebut merupakan bentuk respons atas gelagat AR ketika diamankan di lokasi.

“Tindakan yang dilakukan anggota merupakan respons dari perilaku korban saat diamankan agar dapat dikendalikan, mengingat yang bersangkutan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” jelasnya.

Propam dan Reskrim lakukan penyelidikan

Kendati demikian, Kapolres memastikan bahwa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya kini tengah diproses dalam tahap penyelidikan oleh pihak Propam serta penyidik Satreskrim Polres Belu.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Sie Propam dan Sat Reskrim Polres Belu untuk mendalami apakah terdapat kelalaian dalam tindakan kepolisian,” tegasnya.

Pasca-kejadian tersebut, AR diketahui sempat melangkah kembali menuju ruangan SPKT sembari mengabadikan kondisi tubuhnya lewat kamera ponsel dan sempat menggedor kaca pintu.

“Korban kembali diamankan ke Ruangan Sat Tahti sambil menunggu kedatangan pihak keluarga,” ujarnya.

Pada siang harinya sekitar pukul 12.30 WITA, AR mendatangi kembali area SPKT Polres Belu guna melayangkan laporan resmi berkaitan dengan dugaan aksi penganiayaan yang menimpanya.

“Laporan Polisi telah dibuat dengan Nomor LP/B/136/V/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT dan telah diterbitkan visum et repertum,” kata Kapolres.

Pihak kesatuan Polres Belu menegaskan komitmennya untuk mengusut dan menuntaskan perkara hukum ini secara profesional sekaligus transparan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan tanda pidana pengeroyokan yang melibatkan dua oknum anggota Polres Belu terhadap seorang warga Kabupaten Belu. Kasus ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index