Aher Dukung Sanksi Blacklist Pelaku Politik Uang di RUU Pemilu

Aher Dukung Sanksi Blacklist Pelaku Politik Uang di RUU Pemilu
PLH Presiden PKS Ahmad Heryawan.(Sumber:NET)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Heryawan (Aher) menyepakati usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengenai krusialnya penerapan sanksi daftar hitam untuk pelaku politik uang supaya tidak bisa ikut serta dalam kontestasi pemilu pada periode selanjutnya.

Berdasarkan opini Aher, politik uang menjadi ancaman menakutkan bagi mutu demokrasi lantaran merusak kesucian pemilu, mengikis kedaulatan rakyat, dan membuka celah munculnya praktik korupsi politik pascalomba pemilu selesai.

"Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kami," kata Aher, dalam pernyataannya dikutip, Selasa (2/6/2026).

Ia mendesak supaya perbaikan UU Pemilu digulirkan agar penyelesaian pelanggaran pemilu bisa berjalan lebih efektif, termasuk menyederhanakan pembuktian pelanggaran administrasi tanpa wajib selalu mencakup unsur masif seperti aturan yang berjalan saat ini.

Ia mengimbuhkan, kokohnya instrumen hukum teramat penting supaya pengawas pemilu mengantongi kepastian dan otoritas yang cukup dalam menindak ragam aksi curang yang bermunculan di lapangan.

Ia pun menyetujui sudut pandang Bawaslu mengenai pentingnya mendefinisikan ulang politik uang agar bisa menyasar bermacam modus baru lewat transaksi digital, semisal pembagian voucer elektronik, pengiriman saldo digital, pulsa, ataupun format insentif nontunai lainnya.

"Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu," ujar ia.

Mantan gubernur Jawa Barat itu turut mendesak agar penataan ulang UU Pemilu mesti dikerjakan secara menyeluruh dengan mengikutsertakan seluruh elemen terkait, termasuk penyelenggara pemilu, akademisi, civil society, dan partai politik, sehingga melahirkan sistem pemilu yang kian adil, terbuka, serta berintegritas.

Ia menilai, pemilu yang bersih menjadi dasar utama bagi demokrasi yang sehat. Tiap pihak wajib berkomitmen mengokohkan integritas pemilu dan menutup rapat segala celah praktik politik uang dalam wujud apa pun.

"Kami berharap penguatan regulasi dan pengawasan pemilu ke depan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses politik yang jujur dan bermartabat," ucap Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengajukan usul agar perbaikan Undang-Undang Pemilu menetapkan sanksi bagi pelaku politik uang, sekaligus melarang mereka berpartisipasi dalam kontestasi di periode berikutnya. 

Pengajuan itu ditujukan guna memicu efek jera dan memudahkan pembuktian pelanggaran administrasi tanpa wajib memenuhi unsur masif.

Di samping itu, Bawaslu menggarisbawahi pentingnya menata kembali definisi politik uang supaya menjangkau transaksi digital layaknya voucer dan pulsa, mengingat pola operasi yang terus berubah dari transaksi tunai biasa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index