MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Tinggi Militer - I Medan yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan dan tanpa sanksi pemecatan dari kedinasan terhadap Sertu Riza Pahlevi, pelaku yang mengakibatkan kematian seorang anak berusia 15 tahun berinisial MHS.
"Benar-benar tidak memberikan keadilan bagi korban, Lenny Damanik ibu kandung dari MHS, yang meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan terdakwa Sertu Riza Pahlevi, dan sulitnya mendapatkan keadilan," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (28/5/2026).
LBH Medan yang bertindak selaku kuasa hukum dari Lenny Damanik melayangkan kecaman keras terhadap putusan tersebut dan menilai bahwa Peradilan Militer gagal menghadirkan keadilan bagi pihak korban.
Irvan memaparkan situasi menjadi lebih buruk karena secara regulasi Lenny Damanik memiliki hak mengajukan kasasi lewat Oditur Militer dalam kurun waktu 14 hari pascabacanya putusan atau saat korban diinformasikan.
"Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setalah 3 bulan pasca putusan tersebut dibacakan," ujar Irvan.
Berangkat dari kondisi itu, LBH Medan mengendus adanya kesengajaan dari pihak Oditur Militer demi menjegal langkah Lenny Damanik dalam menempuh upaya kasasi.
Irvan menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serta hak asasi yang dimiliki Lenny Damanik.
Semestinya, Oditur yang bertindak sebagai representasi korban secara adil mengambil langkah kasasi, mengingat keputusan tersebut menguatkan putusan Militer Medan sebelumnya yang sudah ditolak keras oleh korban maupun publik.
Namun pada kenyataannya, langkah kasasi tidak ditempuh dan hasil putusannya pun luput diinformasikan kepada korban.
Padahal, merujuk pada amanat KUHAP Pasal 144 huruf g dan h dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, korban memiliki hak mutlak untuk memperoleh informasi seputar perkembangan kasus hingga putusan pengadilan.
Irvan berpandangan bahwa putusan banding dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam kasus MHS ini sangat kental dengan ketidakadilan sekaligus menjadi potret impunitas bagi oknum TNI yang tersangkut tindak pidana umum.
"Hal itu terlihat sejak awal persidangan dimulai, Sertu Riza Pahlevi yang merupakan Terdakwa tidak dilakukan penahanan dan tidak dipecat dari anggota TNI," ucap Irvan.
Ditambahkan olehnya, terdakwa semestinya dijerat memakai Pasal 76 c juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memuat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Namun tragisnya, Oditur hanya melayangkan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa serta kewajiban restitusi senilai Rp12.777.100.
Ruang ketidakadilan dari Oditur ini kian diperparah saat Pengadilan Militer I-02 Medan memutuskan vonis 10 bulan penjara bagi Sertu Riza Pahlevi tanpa disertai pemecatan.
Oleh sebab itu, Irvan menegaskan secara yuridis sudah waktunya digulirkan Reformasi Peradilan Militer seperti yang diamanatkan dalam TAP MPR VII/2000, Pasal 65 ayat 2 UU TNI, dan Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman.
Aturan-aturan tersebut menyatakan secara gamblang bahwa prajurit TNI yang tersangkut tindak pidana militer diadili di Peradilan Militer, sedangkan yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di Peradilan Umum.
"Agar kedepanya tidak ada lagi yang menjadi korban ketidakadilan Peradilan Militer," tutur Irvan.
Ia menilai rangkaian proses hukum di Peradilan Militer Medan tersebut dipenuhi dengan indikasi pelanggaran HAM serta mencederai prinsip peradilan yang jujur dan adil (Fair Trial).
Tindakan yang dilakukan terdakwa pun telah merenggut hak-hak anak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bukan itu saja, langkah terdakwa dinilai menabrak UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM, serta ICCPR dan CRC yang mengatur konvensi hak-hak anak.
Sebagai kilas balik, kasus ini bermula pada Jumat (24/5/2024) sore saat MHS tengah melihat situasi tawuran di area sekitar jembatan rel kereta api.
Tidak lama setelahnya, petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas tiba di lokasi untuk melakukan penertiban. Korban kemudian diamankan dan diduga kuat mendapat tindakan penganiayaan dari oknum Babinsa bernama Sertu Riza.
"Dia (MHS) dipukul hingga jatuh ke bawah rel (di daerah) itu. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan," ungkap Irvan, Direktur LBH Medan, Jumat (21/6/2024).
MHS sempat dilarikan menuju RSU Madani, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia begitu sampai di rumah sakit.
Pihak keluarga selanjutnya melayangkan laporan resmi ke Denpom I/5 Medan yang tercatat dengan nomor pengaduan TBLP-58/V/2024 pada tanggal 28 Mei 2024.