JAKARTA - Banyak kalangan menilai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai dokumen kepemilikan tanah dengan posisi hukum paling kuat di tanah air.
Kehadiran SHM kerap kali membuat masyarakat merasa lebih tenang lantaran beranggapan bahwa lahan mereka telah terproteksi dari risiko sengketa.
Berbeda dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki tenggat waktu tertentu, SHM berlaku tanpa batasan waktu sepanjang didapatkan lewat jalur hukum yang sah.
Fakta inilah yang memicu publik menganggap SHM sebagai representasi dari kepastian serta proteksi properti.
Kendati demikian, mengantongi SHM rupanya belum menjadi garansi mutlak bahwa sebuah aset properti akan steril dari jeratan hukum.
Konflik agraria, tumpang tindih sertifikat, hingga operasi mafia tanah tetap marak terjadi walau sang pemilik sudah memegang dokumen SHM yang valid.
SHM Ganda, Konflik Lahan yang Terus Berulang
Salah satu perkara sertifikat ganda yang sempat menghebohkan masyarakat yaitu pengosongan paksa sejumlah tempat tinggal milik warga yang telah mempunyai SHM di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Penggusuran tersebut dilaksanakan serentak dengan pengosongan 27 unit lahan lainnya di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2, Bekasi, Jawa Barat.
Persoalan ini berakar dari perselisihan tanah yang melibatkan dua individu, yakni Djuju dan Hamid. Berdasarkan data, Djuju mempunyai lahan berukuran 3,6 hektar sejak tahun 1973.
Lahan itu lalu dipindahtangankan kepada Abdul Hamid lewat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 1976.
Sayangnya, Abdul Hamid tidak langsung mengurus proses balik nama aset tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kelalaian itu dimanfaatkan Djuju untuk berbuat curang dengan menjual kembali objek tanah yang sama kepada pihak lain bernama Kayat.
Lantaran merasa memegang AJB yang sah, Kayat pun langsung mengurus balik nama tanah tersebut.
Selepas administrasi balik nama rampung di BPN, terbitlah sertifikat atas nama Kayat berkode nomor 705, 706, 704, serta 707.
Oleh Kayat, tanah itu dipindahtangankan lagi kepada warga lain seperti Asmawati, Yaldi, dan Mursiti.
Mereka bertiga mendiami area lahan yang telah dibekali SHM nomor 706 dari Kayat, yang berstatus sebagai sertifikat induk bentukan tahun 1982.
Pada pihak seberang, Abdul Hamid mempunyai ahli waris bernama Mimi Jamilah. Mimi inilah yang selanjutnya melayangkan gugatan hukum kepada Kayat.
Lewat tuntutannya, Mimi menilai AJB tahun 1982 tidak sah.
Langkah hukum yang ditempuh Mimi didasarkan pada dokumen AJB lama antara Djuju dan Abdul Hamid.
Di sisi lain, tanah dengan dokumen SHM nomor 705 telah dibeli oleh warga bernama Toenggoel.
Dipicu rasa cemas, Toenggoel memilih menjual lahan SHM 705 itu kepada Bari pada tahun 2019 setelah mengendus kabar bahwa Mimi sudah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan tanah pada 2018.
Melalui transaksi tersebut, nama pemegang SHM 705 beralih dari Toenggoel ke Bari. Lahan SHM 705 inilah yang kemudian digarap menjadi proyek Cluster Setia Mekar Residence 2.
Memasuki bulan Februari 2025, Mimih selaku ahli waris sah dari Abdul Hamid mengajukan permohonan agar eksekusi pengosongan tanah dilakukan atas dasar vonis Pengadilan Negeri Bekasi bernomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang diputuskan pada 25 Maret 1997.
Konflik Sertifikat Ganda Warga Solo
Peristiwa serupa menimpa penduduk Kota Surakarta, Sri Marwini beserta suaminya, Suyadi.
Pasangan suami istri ini terpaksa menelan pil pahit lantaran hunian yang mereka diami di Kelurahan Pajang, Laweyan, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Tempat tinggal yang sudah mereka tempati semenjak 2014 silam dibersihkan paksa oleh juru sita PN Surakarta lewat pengawalan ketat kepolisian.
Segala macam perabot dan barang-barang kepunyaan pasangan ini ikut diangkut keluar sewaktu eksekusi berjalan.
Marwini beserta sang suami cuma bisa pasrah melihat rumah yang ditebus memakai uang tabungan sendiri lewat jalur legal terpaksa dilepaskan.
Padahal, mereka mengklaim mengantongi tanda bukti kepemilikan valid berupa dokumen SHM yang diterbitkan resmi oleh BPN.
Di kemudian hari terungkap bahwa SHM atas nama Suyadi dianulir oleh PN Surakarta usai muncul pihak lain dari daerah Wonogiri yang mengklaim mempunyai SHM di atas tanah yang sama.
Pertikaian ini bermula sewaktu Marwini dan Suyadi membeli hunian tersebut pada tahun 2013 dari pemilik pertama bernama Subarno.
Rumah itu berdiri di atas area tanah seluas 479 meter persegi. Selepas urusan jual beli tuntas dan administrasi balik nama SHM menjadi atas nama Suyadi selesai, pasutri ini mulai menempati rumah tersebut pada awal 2014.
Namun, baru berkisar enam bulan menetap di sana, seorang warga asal Wonogiri datang dan mengklaim sebagai pemilik yang sah atas bangunan itu karena turut memegang dokumen SHM.
"Datang seseorang dari Wonogiri, sampaikan ke kami, kok bapak berani tempati rumah ini, orangnya tanya ke kami, apa dasarnya? Karena kami beli secara resmi dan punya SHM-nya, saya tunjukan buktinya (SHM miliknya)," kata Marwini.
Berdasarkan penuturan Marwini, orang tersebut merasa telah membeli rumah itu lebih awal dari pemilik pertama sebelum ia dan suaminya bertransaksi.
Pihak tersebut pun memperlihatkan dokumen SHM sebagai bukti klaim kepemilikan.
"Orang itu merasa menang merasa lebih dulu membeli. Padahal saat kita beli rumah itu juga sudah diperiksa BPN, makanya kami heran, kok bisa seperti ini (ada dua SHM). Sampai kemudian kami digugat di PTUN," ungkap Marwini.
Dalam persidangan yang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, Marwini dan suaminya berstatus sebagai pihak tergugat mendampingi BPN selaku instansi yang mengeluarkan SHM atas nama Suyadi.
"BPN juga jadi tergugat karena menerbitkan SHM (atas nama suaminya). Akhirnya di pengadilan segala upaya kami kerahkan, kami tunjukan semua bukti kepemilikan, tapi hasilnya kami tetap kalah," ujar Marwini.
"Karena kami kalah di pengadilan, tapi masih menempati rumah, maka kami dianggapnya sewenang-wenang karena tidak pergi-pergi (dari rumah sengketa), sampai rumahnya dieksekusi," tambahnya.