Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dijadwalkan 3 Juni

Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dijadwalkan 3 Juni
Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, mengagendakan sidang pembacaan putusan atau vonis untuk para terdakwa perkara dugaan penculikan serta pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank dengan inisial MIP (37) pada 3 Juni 2026.

"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia memaparkan bahwa pembacaan putusan tersebut kemungkinan dilaksanakan pada siang hari. 

Sebab pada pagi harinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga sudah mengagendakan sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang, karena tanggal 3 kemarin kami rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kami mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3," jelas Fredy.

Seperti diinformasikan sebelumnya, para terdakwa dalam perkara pembunuhan kacab bank tersebut meliputi terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, terdakwa dua Kopda Feri Herianto, dan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru.

Pada persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut penjar selama 12 tahun dikurangi masa tahanan sementara yang sudah dilewati.

Sementara itu, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, lalu terdakwa tiga Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Bukan hanya itu, terdakwa satu dan dua juga mendapatkan tuntutan pidana tambahan dalam bentuk pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Di samping itu, para terdakwa dibebankan tuntutan untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada pihak keluarga korban dengan nilai Rp5,8 miliar.

Pengajuan restitusi tersebut dilayangkan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris dari korban. 

Lewat surat tertanggal 13 Mei 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah melakukan proses pemeriksaan, pendalaman informasi, sekaligus penghitungan total kerugian yang dialami oleh korban beserta keluarganya.

Nilai restitusi tersebut berhubungan dengan perkara dugaan pembunuhan berencana serta penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian dengan menyeret tiga terdakwa dari TNI AD.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index