JAKARTA - Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi proses peradilan pada persidangan terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) beserta turunannya tahun 2022.
"Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/05/2026).
Syarief menjelaskan bahwa Yeka Hendra disinyalir sengaja menghalangi, merintangi, ataupun menggagalkan tahapan penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
Syarief memaparkan bahwa Yeka diduga melakukan modifikasi terhadap materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI, yang pada awalnya membahas kelangkaan minyak goreng, diubah menjadi penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) demi memuluskan aktivitas ekspor.
Padahal, kebijakan DMO tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
"YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan," katanya.
Bukan hanya itu, Yeka juga disinyalir mendapatkan aliran dana dari Wilmar Group, yang berstatus sebagai pihak berperkara dalam kasus CPO tersebut.
Atas tindakan yang dilakukannya, Yeka Hendra dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menyandang status tersangka, Yeka langsung ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Pada Senin pagi sebelum penahanan, Yeka sempat mendatangi panggilan tim penyidik Jampidsus guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
"Iya, (diperiksa, red.) OOJ," katanya.
Di samping itu, pihak Kejagung sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di kediaman Yeka Hendra yang berlokasi di Cibubur serta mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik pada Maret 2026.
Perkara ini sendiri mempunyai keterkaitan dengan terpidana Marcella Santoso selaku pengacara, serta tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella Santoso dinyatakan bersalah karena menyuap demi mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025.