DPR Dorong Kepastian Hukum Pertambangan Rakyat di Daerah

DPR Dorong Kepastian Hukum Pertambangan Rakyat di Daerah
Wakil Ketua DPR Papua Tengah (DPRPT) John NR Gobai.(Sumber:NET)

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K Yunianto mendesak pemerintah daerah yang mempunyai wilayah pertambangan rakyat untuk lekas memproses dan menuntaskan beragam perizinan demi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

"Kami harus segera memberikan kepastian hukum kepada rakyat yang menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat. Jangan biarkan mereka terus beroperasi dalam ketidakpastian hukum," kata Sigit ketika dikontak di Palangka Raya, Senin (25/05/2026).

Berdasarkan penuturan Sigit, sektor pertambangan rakyat yang menjadi salah satu penopang ekonomi kerakyatan wajib memperoleh perlindungan serta kepastian usaha yang terang.

Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menggarisbawahi pentingnya kehadiran regulasi hukum yang terpisah secara spesifik untuk pertambangan rakyat, sehingga tidak lagi disatukan dengan regulasi pertambangan skala besar.

Otoritas pengaturan serta pengawasan, menurutnya, lebih tepat diserahkan kepada pihak daerah, baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota.

"Regulasi harus disederhanakan, tidak berbelit-belit, sehingga mudah diakses dan dijalankan oleh masyarakat. Desentralisasi kewenangan ini penting, agar daerah dapat lebih cepat merespons kebutuhan lokal," ucapnya.

Di samping itu, Sigit pun merespons positif andil dari Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) yang kini sudah berdiri di bermacam daerah.

Ia menginginkan APRI bisa berpartisipasi aktif menopang program pemerintah dalam mengedukasi para pekerja tambang, terutama mengenai pemanfaatan bahan kimia supaya tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

"APRI sudah hadir di seluruh daerah, ini adalah kekuatan besar. APRI harus membantu mengedukasi anggotanya tentang praktik penambangan yang ramah lingkungan. Dengan begitu, pertambangan rakyat dapat berjalan secara berkelanjutan," ujar mantan Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) periode 2020-2025 tersebut.

Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya selama tiga periode itu mengimbuhkan, kontribusi APRI bernilai sangat strategis lantaran bisa memposisikan diri sebagai rekan pemerintah untuk saling melengkapi dan membela nasib pertambangan rakyat.

Sinergi antara DPR, pemerintah pusat, pemerintah daerah, beserta asosiasi layaknya APRI diproyeksikan mampu menelurkan kebijakan yang berpihak pada rakyat sekaligus mempertahankan kelestarian alam.

Agenda tersebut dihadiri oleh bermacam pihak yang berkaitan dengan pertambangan rakyat dan diproyeksikan bisa menjadi tindakan nyata menuju perubahan regulasi yang lebih membela masyarakat kecil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index