Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga Secara Ilegal

Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga Secara Ilegal
Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

JAKARTA – Kemenkum tegaskan larangan pembajakan siaran olahraga sebagai bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan pemegang hak siar resmi di Indonesia.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencermati maraknya distribusi konten pertandingan tanpa izin yang merugikan ekosistem industri kreatif.

"Pelanggaran hak cipta atas siaran olahraga tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga mencederai ekosistem ekonomi kreatif kita," ujar Min Usihen, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Selasa (29/4/2026).

Min Usihen menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam menikmati konten legal perlu ditingkatkan secara masif untuk mendukung keberlangsungan industri olahraga nasional.

Tindakan tegas akan diambil terhadap pemilik platform atau situs web yang terbukti menyebarkan tautan streaming ilegal kepada publik.

Langkah ini mencakup koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna melakukan pemblokiran secara serentak terhadap domain bermasalah.

Penegakan hukum merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan investor global yang ingin menanamkan modalnya di sektor penyiaran Indonesia.

Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan temuan pembajakan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh pihak berwenang.

Kemenkum menyoroti bahwa kerugian materiil akibat aktivitas ilegal ini mencapai angka yang sangat signifikan setiap tahunnya.

Pengawasan ketat dilakukan terutama saat berlangsungnya ajang olahraga besar yang memiliki basis penggemar luas di tanah air.

Edukasi mengenai hak kekayaan intelektual terus digalakkan agar para pelaku usaha memahami batasan dalam pendistribusian konten digital.

Setiap bentuk komersialisasi siaran tanpa kontrak resmi dengan pemilik hak siar sah dikategorikan sebagai pencurian karya intelektual.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan terlindungi secara hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index