MAJALENGKA - Polres Majalengka memusnahkan 3.194 botol minuman keras hasil operasi serentak jajaran Polres dan Polsek di Halaman Polres Majalengka, Kamis 27 Agustus 2026. Pemusnahan dipimpin Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaima, bersama Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan dan unsur Forkopimda serta sejumlah elemen masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.672 botol miras pabrikan,462 botol ciu,60 botol arak Kapolres Majalengka menegaskan, pemberantasan miras menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan dan menekan potensi kriminalitas di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Lebih baik kami mencegah daripada mengobati. Pemusnahan ribuan botol miras ini adalah bentuk keseriusan dan wujud nyata kami bersama dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif. Jajaran Polres Majalengka tidak akan berhenti melakukan razia demi menekan peredaran barang haram ini," ujar AKBP M Aldy.
AKBP M Aldy juga mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran miras dan narkoba, terutama demi melindungi generasi muda dari dampak buruk kedua barang tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian. Menurut Dena Muhammad Ramdhan, miras dapat menjadi salah satu pemicu kriminalitas, kekerasan hingga kecelakaan lalu lintas.
"Pemusnahan hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan pesan peringatan tegas bahwa tidak ada ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Majalengka," kata Dena.