LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kota Agung berhasil menyelesaikan perkara pencurian yang melibatkan seorang remaja berumur 17 tahun melalui mekanisme diversi. Kesepakatan damai yang dicapai dalam forum musyawarah tersebut membuat proses hukum tidak perlu dilanjutkan ke persidangan formal, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi remaja tersebut serta pemulihan kerugian korban.
Diversi sendiri adalah langkah pengalihan penanganan kasus pidana anak di luar jalur peradilan formal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Langkah hukum ini diterapkan guna mewujudkan perdamaian antara kedua belah pihak dan membebaskan anak dari perampasan kemerdekaan.
Musyawarah tersebut digelar pada Kamis (27/8) bertempat di Ruang Diversi. Proses penyelesaian mendorong dialog terbuka yang menghadirkan pihak korban, remaja pelapor, serta orang tua pelaku agar seluruh pihak bisa menyampaikan aspirasi untuk mencapai titik temu bersama.
Peristiwa pencurian ini rupanya bukan aksi yang pertama kali dilakukan oleh remaja tersebut terhadap korban. Pada waktu sebelumnya, kejadian serupa pernah terjadi namun tidak berlanjut ke jalur hukum. Walau demikian, korban tetap beritikad baik membuka pintu damai. Lewat proses musyawarah, kedua belah pihak menyetujui ganti rugi materiil senilai Rp1 juta.
"Dengan paradigma pemidanaan sesuai KUHP Baru yang lebih menekankan restoratif daripada retributif, menghukum Anak dengan penjara bukanlah solusi utama. Penyelesaian konflik akibat tindak pidana dan pemulihan keadaan semula bagi Korban justru jauh lebih penting," kata pihak pengadilan.
Kegiatan diversi ini turut didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan serta pengurus RT setempat. Kehadiran para pihak pendukung tersebut bertujuan memastikan penyelesaian masalah tidak hanya fokus pada hubungan korban dan pelaku, melainkan juga memperhitungkan faktor lingkungan sosial tempat remaja itu tinggal.
Dalam pertemuan transparan tersebut, korban diberikan kesempatan menyampaikan total kerugian serta harapannya, sedangkan remaja pelaku diberi ruang untuk mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Penanganan ini difokuskan pada pemulihan dampak kejahatan dan pembinaan masa depan anak.
Hasil kesepakatan diversi menguatkan kewajiban pelaku untuk meminta maaf dan menyesali perbuatannya, sementara korban menerima uang ganti rugi Rp1 juta yang telah dibayarkan penuh. Setelah seluruh syarat terpenuhi, penetapan kesepakatan diversi diterbitkan yang disusul dengan penetapan penghentian pemeriksaan perkara.
Penyelesaian damai ini membuktikan bahwa penanganan hukum anak memerlukan pendekatan pemulihan tanpa harus memenjarakan. Pendekatan dialogis ini menjaga hak pemulihan korban sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi remaja tersebut untuk memperbaiki diri tanpa merusak masa depannya.
Keberhasilan diversi ini mempertegas komitmen instansi peradilan dalam memproses setiap perkara anak secara bijak, memperhitungkan kondisi psikologis anak, hak-hak korban, dan dampak sosial bagi tumbuh kembang remaja di masa depan.