Kasus Penipuan Rumah Nenek 64 Tahun di Batam Masuk Pelimpahan Tahap 2

Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:00:06 WIB
Kuasa Hukum Korban, Ferry Hulu dan Partner, Usai Melakukan Mediasi di Mapolresta Barelang.(Sumber:NET)

BATAM - Kepolisian Sektor Sagulung secara resmi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Batam pada Rabu, 26 Agustus 2026 pagi. Pelimpahan tahap II ini menandai berpindahnya kewenangan penanganan perkara dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.

Terdapat dua orang tersangka yang dilimpahkan, yaitu Meta Dame F. Tobing bersama seorang rekannya. Mereka diduga menjual satu unit rumah di Kompleks Perumahan Citra Laguna I, Blok B2 Nomor 22, Tembesi, Sagulung, Batam, kepada seorang nenek berusia 64 tahun berinisial SIIN dengan nilai harga sebesar Rp52 juta.

Uang tersebut telah diserahkan sepenuhnya oleh korban. Namun, setelah proses transaksi penyerahan uang selesai, rumah tersebut justru dijual kembali oleh para tersangka kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Uang senilai Rp52 juta milik korban tidak pernah dikembalikan, bahkan nomor telepon korban diblokir oleh para tersangka.

Sebelum proses pelimpahan ini dilaksanakan, Polsek Sagulung sebenarnya telah memfasilitasi ruang mediasi antara pihak korban dan para tersangka. Meski demikian, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil mencapai titik kesepakatan dari kedua belah pihak.

"Kami telah memberikan ruang mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak menemukan titik terang. Karena itu, kami serahkan berkas para tersangka untuk tahap II ke Kejari Batam guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Aris Anwar, Selasa, 25 Agustus 2026.

Pelimpahan tahap II ini diproses setelah berkas perkara resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Batam pada 10 Agustus 2026. Sebelumnya, para tersangka sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Pihak kuasa hukum korban, Saferiyusu Hulu atau Ferry Hulu & Partner, mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Menurutnya, karena perkara ini telah resmi memasuki tahap II, maka wewenang penahanan kini sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menahan para tersangka, yakni Meta Dame F dan rekannya," tegas Ferry.

Ia juga menyoroti kondisi korban yang dinilai sangat memprihatinkan. Kliennya diketahui harus tinggal di sebuah gubuk kecil tanpa fasilitas listrik dan air bersih di kawasan Desa Cate, Kecamatan Bulang, Batam.

"Sangat terzalimi klien kami ini yang merupakan seorang nenek yang tinggal di sebuah gubuk tanpa listrik dan air. Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan," kata Ferry.

Perjalanan proses hukum kasus ini terbilang cukup panjang. Penetapan status tersangka sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2025, dan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun hingga berkas dinyatakan lengkap. Pihak kuasa hukum mengapresiasi kinerja Polsek Sagulung serta Kejari Batam, dan berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke meja hijau.

"Saya kira tidak ada manusia yang kebal hukum," tegas Ferry.

Melalui pelimpahan tahap II ini, pihak jaksa penuntut umum di Kejari Batam kini bertugas menyusun berkas perkara hingga siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan atas segala kerugian yang dialaminya setelah bertahun-tahun mengumpulkan uang.

Terkini