BERITAKINI.CO.ID — Peristiwa ini terungkap pada Rabu (26/8/2026) setelah warga sekitar kompleks BTN, Kecamatan Matakali, melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Saat petugas Polres Polman tiba di lokasi, AF justru kedapatan sedang membungkus jasad NF yang sudah tak bernyawa.
Kapolres Polman AKBP Zaky Magfur membenarkan penemuan jenazah tersebut. "Informasi ini kami dapatkan dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang membungkus jenazah di lokasi tersebut. Saat personel Polres Polman mendatangi TKP, terduga pelaku didapati sedang membungkus mayat korban," ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Kronologi Penemuan dan Dugaan Penyebab Kematian
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga kuat kematian NF berkaitan dengan konsumsi obat yang dibeli secara daring. Pil tersebut diduga digunakan korban untuk menggugurkan kandungan.
Dari keterangan sementara, hubungan asmara antara NF dan AF telah berjalan sekitar tujuh bulan terakhir. Hingga saat ini, polisi masih mendalami pemeriksaan terhadap AF untuk mengungkap lebih jauh peristiwa tersebut.
Penyelidikan dan Status Hukum Terduga Pelaku
AF kini telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban serta kandungan obat apa yang sempat dikonsumsi.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran obat aborsi ilegal yang marak dijual bebas di platform daring. Polres Polman turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli obat-obatan tanpa pengawasan medis resmi karena risikonya dapat berujung fatal.
Pihak kepolisian juga akan menyelidiki pemasok obat tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Sulawesi Barat. "Kami akan kembangkan untuk mencari tahu dari mana obat itu dibeli dan siapa penjualnya," pungkas AKBP Zaky.