Kasus Penipuan Segitiga di Cerme Terbongkar, Kontraktor Rugi Rp12 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:35:41 WIB
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho didampingi Kanitreskrim dan Kasihumas Polres Gresik Iptu Hepi saat jumpa pers.(Sumber:NET)

GRESIK - Kepolisian berhasil membongkar tindak pidana penipuan dengan modus segitiga yang menimpa seorang kontraktor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Cerme, Selasa 25 Agustus 2026. Akibat kejadian ini, korban harus menanggung kerugian materiel hingga mencapai Rp12 juta. Tersangka berinisial MTN telah diamankan petugas usai ditangkap oleh warga di kawasan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasus penipuan ini sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak korban pada 9 Juli 2026 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Cerme langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.

"Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho.

Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa menuju Mapolsek Cerme guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih intensif. Petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dilengkapi dengan STNK.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, pelaku menggunakan siasat dengan berpura-pura menjadi perantara jasa pengiriman material bangunan menuju wilayah Kalimantan Tengah. Proses pengiriman tersebut melibatkan korban sekaligus pengemudi truk ekspedisi yang membawa muatan seberat 12 ton milik Koperasi Merah Putih.

Selama beraksi, pelaku mengatur jalannya komunikasi antara korban dan pengemudi dari jarak jauh dengan hanya memanfaatkan aplikasi WhatsApp. Ia dengan cerdik meyakinkan korban agar bersedia memakai jasa perantaranya untuk proses pengiriman bahan bangunan tersebut.

Menurut keterangan AKP Taufan, total biaya pengiriman yang telah disepakati oleh pihak terkait mencapai angka Rp22 juta. Korban selanjutnya diarahkan untuk mengirimkan dana awal sebesar Rp12 juta sebagai pembayaran uang muka atas jasa pengiriman tersebut.

"Namun, setelah uang ditransfer kepada pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga telah menyita berbagai barang bukti dari pelapor, terlapor, hingga saksi guna kepentingan hukum lebih lanjut. Dari pihak pelapor, polisi menyita sebuah invoice bernomor AS 260701 yang diterbitkan oleh CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026, serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

Sementara itu, beberapa barang bukti yang turut diamankan oleh petugas kepolisian dari tangan terlapor Uang tunai senilai Rp1,2 juta, Satu unit telepon genggam berwarna biru muda, Bukti transfer bank beserta tangkapan layar percakapan WhatsApp, Satu unit Mitsubishi Light Truck Bak Besi bernopol AD 9428 LA beserta STNK dan kunci kontak.

Akibat tindak kejahatan yang telah dilakukannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat menggunakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana kurungan empat tahun penjara atau denda kategori V, serta Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman empat tahun penjara atau denda maksimal kategori IV.

Terkini