BONE - Seorang pria berinisial MTT (43), warga Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penipuan serta penggelapan sepeda motor di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap pada Selasa 25 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA di Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Peristiwa hukum ini dilaporkan terjadi pada Sabtu 15 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WITA di Dusun Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone. Pihak korban yang bertindak sebagai pelapor merupakan Andi Muh Yasir (60), seorang PNS yang bertempat tinggal di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kejadian berawal saat terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya menuju wilayah Kecamatan Lamuru dengan dalih ingin mengambil sejumlah uang. Korban lantas mengantar terduga pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink dengan nomor polisi DD 2057 HW.
Setibanya di kawasan Dusun Leppangeng, terduga pelaku meminta korban untuk menepi dan menunggu di lokasi tersebut. Selanjutnya, pelaku meminta izin membawa sepeda motor milik korban untuk melanjutkan perjalanan seorang diri.
Korban lantas menanti di lokasi, namun setelah berlalu selama beberapa jam, terduga pelaku tak kunjung datang dan sama sekali tidak memberikan kabar. Korban juga sempat berusaha menghubungi nomor telepon terduga pelaku, tetapi nomor tersebut sudah dalam keadaan tidak aktif. Menyadari sepeda motornya telah dibawa kabur, korban akhirnya memutuskan melaporkan insiden tersebut ke kantor polisi.
Dampak dari peristiwa penipuan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp10 juta. Pihak kepolisian segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga memetakan lokasi keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan membenarkan pengungkapan penanganan perkara tersebut. Selain menahan pelaku, petugas kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink milik korban.
"Terduga pelaku telah berhasil kami amankan pada Selasa dini hari di wilayah Kota Parepare. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban," ujar AKP Ananda Gunawan.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan serta pendalaman intensif guna melengkapi bukti-bukti pendukung dan memastikan proses hukum berjalan sesuai hukum yang berlaku. Terduga pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bone untuk memproses tindakan pidananya lebih lanjut, sementara polisi mengimbau publik agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain saat menyerahkan kendaraan maupun barang berharga.