40 Aturan Dilanggar APH di Perkara Febrie, Kubu FA Minta Hakim Tak Ragu Kabulkan Praperadilan

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:09:00 WIB

BERITAKINI.CO.ID — Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa temuan pelanggaran itu mencakup satu ketentuan dalam Konstitusi, 23 bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dua bagian dalam KUHP, dan empat bagian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan, dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar," kata Febri di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Daftar Regulasi yang Diduga Dilanggar

Selain instrumen hukum di atas, tim kuasa hukum juga memasukkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga empat putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai tidak diindahkan aparat. Dua peraturan internal turut disorot, yakni peraturan Kapolri dan peraturan Jaksa Agung.

Menurut Febri, banyaknya regulasi yang terabaikan menunjukkan proses hukum terhadap kliennya berjalan tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan, data lengkap telah diserahkan kepada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan putusan.

Kekhawatiran Perkara Pokok Hilang Disebut Tak Beralasan

Febri menilai masih ada kekhawatiran di kalangan penegak hukum bahwa mengabulkan praperadilan akan menghilangkan perkara pokok. Ia menampik anggapan tersebut. Menurut dia, praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara.

"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran, karena kami lihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang, tidak," ujarnya.

Ia menambahkan, jika permohonan dikabulkan dan proses dinyatakan tidak sah, yang batal hanyalah prosedurnya. "Justru inilah saatnya penegak hukum betul-betul menangani hukum, menegakkan hukum tanpa melanggar hukum," kata Febri.

Harapan Putusan Adil dari Majelis Hakim

Tim kuasa hukum berharap hakim praperadilan tidak ragu menjatuhkan putusan. Proses ini, lanjut Febri, merupakan langkah konstitusional untuk meluruskan dan mengoreksi jalannya penegakan hukum yang dinilai cacat prosedur.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menjadi salah satu uji materi prosedural yang menyita perhatian publik, mengingat Febrie Adriansyah merupakan pejabat tinggi kejaksaan yang pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar.

Terkini