KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Langkah hukum ini membuktikan bahwa pengusutan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut tidak berfokus pada satu perkara saja. Selain kasus dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, ada sektor lain yang turut diperiksa. "Ada juga pengadaan barang dan jasa," kata Taufik.
Meskipun proses penyidikan sudah berjalan, hingga kini pihak KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Proses hukum yang sedang dilakukan masih berlandaskan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang bersifat umum.
"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum," ujar Taufik.
Pihak penyidik mengimbau agar lapisan masyarakat tidak membuat asumsi atau spekulasi liar mengenai siapa saja pihak yang berpotensi terseret dalam perkara tersebut.
Segala bentuk perkembangan mengenai penanganan kasus ini dipastikan bakal disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dengan mematuhi prosedur hukum dan kebutuhan penyidikan. "Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan," katanya.
Sebelumnya, sempat muncul kabar burung mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh petugas KPK di wilayah Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
Akan tetapi, lembaga tersebut langsung memberikan klarifikasi tegas bahwa isu penggerebekan atau OTT di wilayah tersebut tidak benar terjadi.
Keesokan harinya, tepat pada 21 Agustus 2026, KPK membeberkan bahwa tim penyelidik sempat mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Uang tersebut disita sewaktu proses penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor berlangsung. Berlandaskan bukti awal tersebut, status perkara lantas dinaikkan ke tahap penyidikan melalui sprindik umum.
Fokus penyidikan tersebut menyasar pada dugaan penerimaan dana ilegal oleh oknum penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor, yang ditengarai berasal dari pemotongan dana upah pungut di internal Bappenda Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, penetapan tersangka atas kasus penyidikan ini masih belum dilakukan oleh pihak KPK.