Polisi Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pencurian Traktor di Pesawaran

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:50:03 WIB
Polisi mengamankan ayah dan anak pelaku pencurian mesin traktor di Pesawaran.(Sumber:NET)

PESAWARAN - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa mesin traktor bajak sawah yang terjadi di area persawahan Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Dua pelaku yang diamankan merupakan pasangan ayah dan anak, masing-masing berinisial H alias N (45) sebagai pelaku utama pencurian, serta AZ alias Z (24) yang berperan membantu menjualkan barang hasil kejahatan. Kedua tersangka merupakan warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau.

Kepolisian menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban berinisial S (43) pada Selasa (5/8/2025) lalu sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong baut pengunci mesin diesel Kubota tipe STD85 menggunakan gergaji besi hingga terlepas dari sasis traktor. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiel ditaksir mencapai Rp12.000.000,- dan melapor ke pihak kepolisian.

Penangkapan dilakukan setelah petugas lapangan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Rabu (19/8/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Petugas bergerak cepat mengamankan tersangka H alias N di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan AZ alias Z yang turut terlibat dalam penampungan dan penjualan barang curian.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel Kubota traktor bajak sawah tipe STD85 milik korban. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekan lainnya berinisial S dan M yang saat ini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka H alias N dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan tersangka AZ alias Z dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Terkini