Maling Motor Bersenjata Tajam di Tangerang Ditangkap 1 Orang Buron

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:09:41 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor.(Sumber:NET)

JAKARTA - Petugas Kepolisian Penyelidikan Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di kawasan Tangerang Kota. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit serta kunci leter T.

Tersangka berinisial IS berusia 36 tahun diamankan saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk menggasak sepeda motor.

Penindakan ini berlangsung pada Kamis malam tanggal 20 Agustus 2026. Selain senjata tajam dan kunci rakitan, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, seperti:1 unit sepeda motor Honda Beat 1 bilah celurit 1 set kunci T beserta mata kuncinya 2 unit telepon seluler

Penangkapan awal dipicu oleh ditemukannya senjata tajam serta kunci leter T yang disimpan rapat di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan ke beberapa lokasi kejadian tempat pelaku pernah beraksi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku telah beberapa kali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di area Jatiuwung dan Karawaci. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh seorang rekannya berinisial P yang sampai saat ini masih terus diburu.

Salah satu lokasi pembobolan kendaraan terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Sepeda motor hasil kejahatan tersebut selanjutnya dijual kepada seorang pria berinisial K di kawasan Pandeglang, Banten, seharga Rp 4 juta.

Dari hasil penjualan kendaraan curian itu, pelaku mengantongi bagian sebesar Rp 2 juta. Sebagian dari uang kejahatan tersebut lantas dipakai untuk memborong pakaian yang kini ikut disita oleh petugas sebagai barang bukti.

Di samping barang bukti milik pelaku, dokumen resmi berupa BPKB, STNK, serta kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban juga telah diamankan. Pelaku saat ini harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan kejahatan yang dilakukannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.

Terkini