JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Kasus Pemerasan Sucipto

Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:45:11 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menolak perlawanan atau eksepsi dari terdakwa perkara pemerasan Bangun Paulus Tudungta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara pemerasan Bangun Paulus Tudungta (BPT). Langkah tersebut diambil lantaran dalil perlawanan dari kuasa hukum terdakwa dinilai telah keluar dari lingkup eksepsi dan menyentuh pokok perkara.

Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Andri Saputra saat menghadiri sidang lanjutan agenda perlawanan terdakwa di PN Jakpus, Rabu 19 Agustus 2026. Jaksa menerangkan bahwa ketentuan materi eksepsi telah diatur pada Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, yang membatasi pengajuan keberatan oleh terdakwa maupun advokatnya hanya pada kategori tertentu.

Andri memaparkan ada tiga batasan materi eksepsi. Pertama, berkaitan dengan kompetensi relatif atau kewenangan mengadili serta kompetensi absolut. Kedua, poin mengenai dakwaan yang tidak dapat diterima, misalnya menyangkut nebis in idem atau error in persona. Ketiga, mengenai dakwaan tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil, seperti ketidakjelasan identitas maupun lokasi tindak pidana.

“Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut. Kami lihat ya nanti putusan selanya. Mudah-mudahan ditolak itunya kan, eksepsinya,” ujarnya.

Menurut penilaian Andri, pengujian unsur substansi perkara seperti keterlibatan terdakwa dalam tindakan pemerasan maupun pengancaman seharusnya dibuktikan dalam persidangan beragenda keterangan saksi.

“Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kami dakwakan itu benar kayak error in persona. Atau dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu,” paparnya.

Andri menegaskan penyusunan surat dakwaan telah berpedoman pada Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yakni memuat identitas lengkap, lokasi kejadian, serta diuraikan secara cermat, jelas, dan utuh.

“Jadi kemungkinan besar kalau menurut penafsiran saya, itu eksepsinya kemungkinan ditolak. Karena itu hanya bisa dibuktikan di persidangan terkait apakah ada ancaman kekerasan, apakah ada kerugian. Itu nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang lain ataupun ahli,” tegasnya.

Di samping itu, Andri menyampaikan pihaknya bakal mendalami seluruh poin perlawanan terdakwa sebelum menyerahkan tanggapan resmi pada persidangan pekan depan.

“Nanti kami pelajari secara detail dulu. Nanti minggu depan, hari Rabu lagi tanggal 26 Agustus kami sampaikan tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan dari penasihat hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur serta kurang cermat. Atas pertimbangan tersebut, pihak penasihat hukum memohon Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan sela dengan amar.

Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-321/M.1.10/06/2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst dihentikan/selesai dan memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi hukum

Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya; membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Terkini